Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Manado
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 31, BN 2024 (403); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Manado
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik NegerManado dalam melaksanakan pelayananpenyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Noor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Negeri Manado (Polimdo), susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 30, BN 2024 (394); 36 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 139 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Politeknik Negeri Nunukan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Universitas Maritim Raja Ali Haji
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 29, BN 2024 (393); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Fakultas Kedokteran pada
Universitas Maritim Raja Ali Haji telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja
Ali Haji
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja
Ali Haji
7 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh, hlm 7 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Jenderal Soedirman
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 28, BN 2024 (392); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Jenderal Soedirman
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Jenderal Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 406) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal
Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 27, BN 2024 (391); 45 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Siliwangi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta
Universitas Siliwangi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48
Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas
Siliwangi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Siliwangi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48
Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1342)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta
Universitas Siliwangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 406), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 26, BN 2024 (390); 48 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Malikussaleh
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Malikussaleh, perlu dilakukan penyesuaian statuta
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 24 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Malikussaleh
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2006 tentang
Statuta Universitas Malikussaleh, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Perubahan - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 - Pemenuhan - Beban Kerja - Guru - Kepala Sekolah - Pengawas Sekolah
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 25, BN 2024 (380); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan
atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah
8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 24, BN 2024 (379); 24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pattimura
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Pattimuradalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat, dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pattimura
24 hlm; hlm 1 sd 23 batang tubuh, hlm 24 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN 2024 (336); 38 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan
pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan
pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Jember sehingga
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021; Permendikbud NOmor 139 Tahun 2014; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai indentitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Jember
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Statuta Politeknik Negeri Jember, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 22, BN 2024 (337); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudra
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Samudra
dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan
organisasi dan tata kerja Universitas Samudra
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Samudra
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Samudradicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat