Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/No.11 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kabupaten Purworejo dapat berjalan
dengan efektif dan efesien, perlu disusun kebijakan
atas pengawasan tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Kabupaten Purworejo Tahun 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844};
7. Peraturan Pernerintah Nomor 79 'rahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pcmcrintahan Dacrah (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pernerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem PengendaJian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
fndonesia Nomor 4890); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 51 I'ahun
2010 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah Tahun
2011;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lcmbaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 14);
17. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2010.
tentang Penyelenggaraan Sistern Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo.
Materi Pokok Perbup ini adalah: ( l ) Kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2012 meliputi :
a. umum;
b. pokok-pokok kcbijakan;
c. ruang lingkup pengawasan;
d. objek pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Dan Prosedur Pelayanan Perijinan Terpadu Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Standar dan Prosedur Pelayanan Pcrijinan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedornan penyclcnggaraan peluyanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan xcbagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada rnasyarakat dalam rangka pelayanan perijinan yang berkualitas. cepat, mudah. terjangkau dan tcrukur
Undang - Undang Nornor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 25 Tuhun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Pcraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005;Keputusan Menteri Negara Pendayagunuan Aparutur Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07/2003;
Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan; Standar Pelayanan Perizinan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
5 halaman peraturan dan 58 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya guna mewujudkan tercapainya
tujuan Pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku periu dilakukan pengendalian internal yang integral
dalam tindakan dan kegiatan yang diiakukan secara terus
menerus melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam rangka memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Iingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bupati perlu
menerbitkan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Standar Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :131.14-406 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :132.14-406 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi guna mewujudkan tercapainya pengelolaan keuangan yang efektif, efisien,transparan dan akuntabel dan memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Bupati Bombana.
b. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang pedoman tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada pemerintah kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3801);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhir dengan undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2007 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2007 Nomor 17);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SISTEMATIKA
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan pemerintah daerah lebih diorentasikan pada peningkatan kinerja Unit organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta memberikan pelayanan public, oleh karena itu perlu diatur Sistem dan prosedur kerja sebagai sarana Sistem Pengendalian Manajemen dan penunjang tertib administrasi pemerintah Kabupaten Sekadau
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2010;
Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Prinsip; Tata Cara Penyusunan; Penerapan, Monitoring dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
8 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efektifi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No9 Tahun 2003; PP RI No. 53 Tahun 2010; Kepres RI No. 17 Tahun 1972; Kepres RI No. 68 Tahun 1995; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Kepmenpan No. 30 Tahun 1994; Kepmenpan No. 08 Tahun 1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012; Perbup Kayong Utara No. 17 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hari dan Jam Kerja; Absensi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT LAINNYA YANG SETARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa mengingat perkembangan situasi dan kondisi saat ini dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sanggau dan memperhatikan surat edaran bupati sanggau nomor 061.1/1636/OR tanggal 4 juli 2011 tentang ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau, dipandang perlu mengubah peraturan bupati nomor 44 tahun 2009 tentang standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat lainnya dan belanja daerah kabupaten sanggau, sebagaimana telah diubah dengan pertauran bupati nomor 13 tahun 2010 dan perubahan kedua dengan peraturan bupati nomor 37 tahun 2010;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.21 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.37 Tahun 2010, Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.22 Tahun 2011, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2006, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi dewasa ini, dipandang perlu mengadakan penyusunan dan penataan kembali Pedoman Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang Untuk Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pedoman Harga Satuan Barang Dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2012 terdiri dari 8 Pasal
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan Pegawai, Penilaian Dan Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 159 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2012
KETENTUAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan
terhadap ketentuan jam kerja dan daIam upaya menindaklaniuti ketentuan dalam pasal 3
angka 11 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang
Peraturan DisipIin Pegawai Negeri Sipil dipandang perIu
adanya Peraturan Bupati tentang Ketentuan Jam Kerja
Pegawai Negeri SipiI dan Non Pegawai Negeri Sipil
di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimmbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam upaya mewujudkan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perIu ketaatan terhadap ketentuan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat