KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance) serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan perizinan diperlukan kode etik pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Permendagri Nomor 100 Tahun 2016; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Perbup Siak Nomor 116 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 11 (sebelas) bab dan 18 (delapan belas) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kode Etik; Standar Prilaku; Kewajiban dan Larangan Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan; Kewajiban dan Larangan Penyelenggara Pelayanan Publik Perizinan dan Nonperizinan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; Pengawasan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; Maklumat Pelayanan dan Pakta Integritas; Sanksi; Prosedur Penyampaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik; Ketetntuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Lampiran: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 46 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jayanti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jayanti pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jayanti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006
;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No. 75 Tahun 2014 ;12.PMK No.44 Tahun 2016;13.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;14.PerBup Tanggerang No.88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya agar dapat dikelola secara tertib, efektif, ekonomis, efisien dan transparan, perlu menetapkan Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 /PMK.02/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 /PMK.05/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04/M.PAN/03/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Mekanisme Penetapan Tarif Layanan, Perencanaan dan Penganggaran, Pendapatan dan Biaya BLUD, Penatausahaan Keuangan dan Pengelolaan Kas, Pinjama/Utang Pengelolaan Piutang dan Pengelolaan Investasi, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Surplus, Defisit dan Penyelesaian Kerugian, Tata Kelola, Standar Penlayanan Minimal, Remunerasi, RBA dan DPA, Penatausahaan, Dewan Pengawas, Mempekerjakan Tenaga Non PNS, Pemanfaatan Pendapatan BLUD, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
4 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintrah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); bahwa dengan adanya perubahan pengisian dan penyampaian pelaporan LHKPN kedalam sistem online sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Komisi Pemberatnasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk memudahkan pelaporan LHKPN secara lebih efektif dan efisien, maka guna kelancaran dalam pelaksanaannya diperlukan petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN;
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Instruksi Presiden No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaram, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penyampaian danpengelolaan laporan harta kekyanaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pejabat Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintahan Daerah meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator yang bertindak selaku (Kepala SKPD), Komisaris dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; serta Auditor Utama sampai dengan Auditor Madya. Pejabat WL LHKPN menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui UPL. Untuk penyampaian LHKPN secara periodik dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-LHKPN atau mengisi form LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirim memalui surat elektronik (email), jasa ekspedisi, atau diserahkan secara langsung kepada KPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 46 Tahun 2017
JENIS USAHA DAN / ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MENYUSUN DOKUMEN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN MELAWI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan / Atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di kabupaten melawi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 34 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 101 Tahun 2014, Perda Kab. Melawi No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan, Jenis Usaha Kegiatan serta Jenis Dokumen Perizinan yang dipersyaratkan, Penyusunan UKL-UPL, Tata Cara dan Proses Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL, Ketentuan Lain-Lain, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana
korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan
penyelenggara negara ;
b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang
bebas korupsi diperlukan pedoman yang membantu unit kerja
dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dalam memahami dan menangan1 benturan
kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2014
PERWALI Kota Pontianak No. 11.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menyusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2017
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 33/PMK.02/2016, Permendagri No. 31 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Umum, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2015 Nomor 43);
2. Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 5)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG STANDAR BIAYA PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2017
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assesment) untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf g PP No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha wajib pajak. Pengawasan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak sehingga perlu ditetapkan Peraturan Walikotanya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 135 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online, Pengecualian Pemasangan Sistem Online, Hak dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 46 Tahun 2018
PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern
yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan perlu menerapkan kebijakan Penilaian
Risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor : Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Derah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 45
Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2011 Nomor 45 Seri D
Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Nomor 09);
12. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2016 Nomor 42);
13. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2017 Nomor 35).
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penilaian Risiko, Dokumen Penilaian Risiko, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
7 Hlm, Lampiran: II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat