Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800-154 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama dan tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, organ PDAM, direksi, dewan pengawas, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penetapan laba, kepegawaian, pemeriksaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan potensi
sumber pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan yang
menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh
kewajaran sehingga akan membuka kesempatan yang lebih luas
untuk memperoleh sumber-sumber pendpatan yang mampu
memajukan perekonomian daerah dalam rangka kewujudkan
kesejahteraan masyarakat: bahwa Taman Jurug merupakan asset Pemerintah Kota yang
perlu dikekola secara professional, maka dalam rangka
mengoptimalkan hasil pengelolaan Taman Jurug perlu dibentuk
Peseroan Terbatas (PT) Taman Jurug yang ditetapkan dengan
Peraturan Dearah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 TAhun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, anggaran dasar, saham dan laba, organ perseroan, RUPS, direksi, dewan pengawas, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2007.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2007
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Hotel Dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan perlu direvisi karena ada ketentuan yang harus disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2004.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 Tentang izim Usaha Hotel Dan Penginapan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk menunjang ketertiban administrasi dan kelancara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 18 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin usaha jasa konstruksi merupakan pungutan yang dikenakan terhadap permohonan baru, pendaftaran ulang, perpanjangan izin usaha konstruksi terhadap orang pribadi atau badan. Meskipun demikian, subjek retribusi yang ditetapkan dalam Perda ini adalah setiap badan usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN/D, dan pengizinannya diterbitkan oleh kepala daerah. Izin ini berlaku selama 3 tahun. Pengaturan yang ditetapkan dalam Perda ini mencakup antar lain penetapan tarif, pemungutan, penagihan, pembinaan, serta pengaturan penyidikan kala dibutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara pembayaran, penyetoranm tempat pembayaran retribusi;
2) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya usaha perdagangan
intan di Daerah Kota Banjarbaru, maka dalam rangka
pengawasan dan pembinaan untuk tertib administarasi
dalam usaha tersebut perlu diberikan surat keterangan intan
yang diatur dalam perda ini; bahwa dengan usaha perdagangan yang tertib, maka
produksi intan terdapat dengan baik dan kontribusi
terhadap pendapatan asli Daerah dapat lebih transparent
dan akurat; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
01.p/201/m.pe/1986; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tahun 2001; Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 55/56 tanggal 1
Desember 2002; Peraturan Menteri Perdagangan No.10/M-DAG/PER/6/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/M- DAG/KEP/7/2005; Keputusan Menteri Perdagangan No.225/M- DAG/KEP/8/2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/1/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Surat Keterangan Intan (SKI) Untuk Usaha Perdagangan Intan Di Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Perdagangan; Ketentuan Surat Keterangan Intan; perdagangan Keluar Negeri (Ekspor); golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Peenetapan Besarnya Tarif; Obyek Dan Subyek Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Surat keterangan Intan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai suatu
kegiatan usaha ekonomi informal merupakan hak dari
masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok; bahwa pedagang kaki lima dalam melaksanakan usahanya
wajib memenuhi ketentuan yang berlaku serta berperan
aktif dalam menjaga, memelihara, menunjang, dan
mewujudkan Kota Sukabumi yang tertib, aman, nyaman,
indah, dan bersih; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf
b, serta dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan,
pemberdayaan, pengendalian, pengaturan/penataan dan
pembinaan terhadap pedagang kaki lima serta
perlindungan hak-hak masyarakat lainnya, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 09 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Karakteristik Dan Sarana Berdagang PKL, kawasan dan tempat berdagang, perizinan, hak, kewajiban, dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2007.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Mempertimbangkan bahwa retribusi pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah kabupaten, perda ini diperlukan untuk mengatur retribusi dimaksud.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Guna menunjang pelaksanaan otonomid daerah, pemerintah daerah perlu memaksimalkan pendapatan asli daerah, yang salah satunya dapat dilakukan melalui pemungutan retribusi. Retribusi Pasar ini dipungut sebagai kompensasi kepada Pemda atas penyediaan fasilitas pasar grosir. Pengaturan dalam Perda ini antara lain atas pendefinisian objek retribusi, penetapan tarif, pemungutan dan pembayarannya, hingga permasalahan pidana yang mungkin terjadi selama proses pemungutan berlangsung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Atas hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, masih diperlukan penetapan Bupati, antara lain:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi ;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi ;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat