Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintalan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENKEU No. 205/PMK.07/2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 15 Tahun 2000; PERDA No. 9 Tahun 2017; PERDA No. 10 Tahun 2019.
Pada peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran, penggunaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tcntang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
62 Tahun 201 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu ditetapkan kelompok kemampuan keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa pengelompokan kemampuan keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi dasar bagi penentuan hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK serta berlaku juga untuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
yang memerlukan indikator kemampuan keuangan daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Aceh Barat Daya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bagi Kabupaten, BAB III tentang Ketentuan Lain-lain, BAB IV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD TA 2021 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2020, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; serta Perda No. 5 Tahun 2007.
Peraturan ini berisi tentang APBD Provinsi DKI Jakarta TA 2021 berjumlah Rp84.196.593.616.041, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERDA ini terdiri atas 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2008
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN AGGARAN 2007
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2007
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa keuangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalarn Rangka Penyesuaian Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2007 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Perlu Dilakukan Penyempurnaan.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Yang Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005.
Pelimpahan, Pajak Dan Retribusi, Pengelolaan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tambahan Penghasilan, Investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah: Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan ,efisen,ekonomis,efektif,transfaran dan bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,kepatuahan dan manfaat masyarakat
-Bahwa dalam rangka pencegahan korupsi dan sejalan dengan Edaran Menteri Dalam Negeri Tangal 17 April Tahun 2017 Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ,perlu ditetapkan sistem transaksi penerimaan dan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adlaah : UU No 17 Tahun 2003;UU No 3 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2019;Perda No 4 tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Asas dan Tujuan ,Transaksi Non Tunai,Pembinaan ,Pengawasan,Sanksi Administrasi,Ketentuan lai-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TERUBUK KABUPATEN BENGKALIS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagia.
kehidupan masyarakat sehingga Pemerintah Daerah perlu
melakukan pengembangan terhadap penyediaan air minum
melalui Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Bengkalis.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 21 (dua puluh satu) Bab dan 93 (sembilan puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Permodalan; Organisasi; KPM; Dewan Pengawas; Direktur; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional Dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah; Evaluasi, Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 4 Tahun
1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2016
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.Thn 2016/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Kondisi wilayah Kabupaten Cirebon termasuk daerah rawan bencana alam baik bencana tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, dan gunung meletus, serta dimungkinkan terjadinya bencana dan/atau kebakaran yang disebabkan faktor nonalam maupun faktor manusia, yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Cirebon No 6 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Tujuan
4. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
5. Organisasi
6. Unit Pelaksana Teknis
7. Kelompok Jabatan Fungsional
8. Eselon dan Kepegawaian
9. Tata Kerja
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
13 Halaman (Penjelasan 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2017 NO. 4, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KOTA PARIAMAN No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. Kedudukan Dan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD;
b. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
c. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
d. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
e. Ketentuan Lain-Lain.
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa:
a. Program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2005 Nomor 85), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2006 Nomor 92, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA PEMATANGSIANTAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki Hak dalam Hal Keuangan dan Administratif. Dalam rangka Perwujudan Hak Keuangan dan Administratif sebagaimana dimaksud diperlukan Pedoman Penyelenggaraan terkaitss Hak Keuangan dan Administratif untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikelompokkan secara terperinci. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD dikelompokkan secara terperinci, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 12 Tahun 2007
17 Hlm, Penjelasan: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat