Peraturan Menteri Kesehatan NO. 11, BN.2023 (210)/ 12 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan Di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan bidang sumber daya manusia kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementrian Kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa penataan organanisasi dan tata kerja unit pelaskana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementrian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementrian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 11 Tahun 2017, Perpres Nomor 18 Tahun 2021, Permenkes Nomor 37 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 10, BN.2023 (209)/17 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan;
b. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan klasifikasi, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, wilayah kerja UPT bidang kekarantinaan kesehatan, kelompom jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN.2023 (208)/26 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun
2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/18/M.PAN/11/2008 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria klasifikasi UPT bidang kekarantinaan kesehatan, penilaian klasifikasi UPT bidang kekarantinaan kesehatan, evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Permenkes No. 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 8, BN.2023 (202)/ 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan pengelolaan barang milik negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun
2019 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Menteri Kesehatan selaku Pengguna Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Menteri Kesehatan selaku Pengguna Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 7, BN.2023 (161)/39 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseade 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1A, Pasal
11B, dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun
2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa pengaturan mengenai pengadaan vaksin dan
pelaksanaan vaksinasi telah diatur dalam beberapa peraturan Menteri Kesehatan sehingga diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
standar tarif pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditinjau minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhitungkan kecukupan Iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 47 tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes nomor 38 Tahun 2016; Permenkes Nomor 47 Tahun 2018; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 21 tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan terdiri atas: Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi dan Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 606), sepanjang mengatur ketentuan mengenai selisih biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenkes No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya
Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskemas
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasaboga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim
Mencabut sebagian
Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Mencabut Permenkes Nomor 7 Tahun 2019, sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di rumah sakit
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2, BN.2023/No.55, peraturan.go.id: 26 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat