Kedudukan Keuangan Desa merupakan salah satu komponen
yang penting dalam penyelenggarakan Pemerintahan Desa, hal ini
terkait dengan tuntutan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan sesuai pula dengan keberadaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun barang yang dapat dijadikan milik Desa, maka perlu diatur
dengan tata administrasi yang baik.
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tenteng Pembentukan Daerah-Daerah di Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten - 2 - Pinrang Tahun Anggaran 2008;
9. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 19 Desember 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2008.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. banwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur laut, Lalonggasumeeto dan Kecamatan Onembute memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa Kelurahan maupun jumtah penduduk;
c. bahwa sehubunqan denqan maksud huruf a dan b tersebut diatas, maka pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah-
Undang-Undarrg Nomor ?g Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1o5s Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822); i
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Rl Tahun 1999 Nonnor 169, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Penrndang-Undangan
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembai'an Negara Rl Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 3439j;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Neqara Rl Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkar Daerah (Lembaran
Negara Rl Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan:
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Peiangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lernbaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 1 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan datam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17;
Pembentukan ; Luas Wilayah, Jumlah Desa, dan Jumlah Penduduk; Ibukota Kecamatan ; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pengangkatan dalam Jabatan ; Tata Kerja ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2008.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2008
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pedoman Kerjasama Antar Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002 Nomor 6 Seri E)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, desa-desa dapat saling
membantu dengan mengadakan kerja sama antar desa dan /
atau dengan pihak ketiga;
b. bahwa agar kerja sama desa dapat terlaksana, maka
diperlukan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa atas dasar pertimbangan dimaksud huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Kerja Sama Desa;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1950) Jo Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan
Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor
12, 13, 14, dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 59);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17
Tahun 2006 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2006;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bentuk Kerja Sama, Muatan Materi Kerja sama, Pelaksaaan Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Jangka Waktu Kerja Sama, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pedoman Kerjasama Antar Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002 Nomor 6 Seri E)
Jumlah Halaman: 10 HLM, Lampiran: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 62 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa, perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagai wujud dari pemenuhan hak desa agar tumbuh dan berkembang yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat perlu diberikan Alokasi Dana Desa (ADD); bahwa ADD sebagaimana tersebut pada huruf a di atas adalah salah satu sumber pendapatan Desa yang pengelolaann keuangannya tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas agar pelaksanaan pengelolaan keuangan ADD dapat berjalan dengan lancar, maka perlu membentuk Perda tentang Alokasi Dana Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 55 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 10 tahun 2006; Perda Kab Klaten No 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan ADD, Tata Cara, Pelaksanaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan, Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat