Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0180/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 194/O/2001 tentang Pendirian Fakultas Kesehatan Masyarakat pada Universitas Nusa Cendana
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pendirian Fakultas Sains dan Teknik pada Universitas Nusa Cendana
Permendikbudriset No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
organisasi dan tata kerja - balai pelatihan sdm - pencarian pertolongan - basarnas
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, jdih.basarnas.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Bahwa dengan Telah diundangkannya Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan , perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan dan perlu penyesuaian perkembangan organisasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600);
2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);
3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 824)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pelatihan serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan pencarian dan pertolongan di Indonesia.
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan, termasuk tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unit kerja di dalamnya. Selain itu, peraturan ini juga merinci prosedur operasional, pengelolaan sumber daya, dan mekanisme pelaporan yang harus diikuti oleh Balai Pelatihan.
Dalam peraturan ini, juga diatur mengenai pengembangan kurikulum pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini di bidang pencarian dan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan agar mampu menghadapi berbagai situasi darurat dan memberikan bantuan yang efektif dalam upaya pencarian dan pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
4
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Pelimpahan - Sebagian Wewenang - Kepala Badan SAR Nasional - Penggunaan - Barang Milik Negara - Badan SAR Nasional
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2023 (259): 3 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara, sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi - Tata Kerja - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2022 (824): 11 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja organisasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan beban kerja, proses bisnis, dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan BNPP No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan
Organisasi - Tata Kerja - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 8, BN 2020 (1378): 35 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, sudah tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah sehingga perlu diganti.
UU Nomor 29 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 83 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 820), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat