Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Manado
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 31, BN 2024 (403); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Manado
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik NegerManado dalam melaksanakan pelayananpenyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Noor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Negeri Manado (Polimdo), susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2024
Perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Universitas Maritim Raja Ali Haji
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 29, BN 2024 (393); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Fakultas Kedokteran pada
Universitas Maritim Raja Ali Haji telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja
Ali Haji
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja
Ali Haji
7 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh, hlm 7 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Jenderal Soedirman
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 28, BN 2024 (392); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Jenderal Soedirman
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Jenderal Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 406) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal
Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 24, BN 2024 (379); 24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pattimura
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Pattimuradalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat, dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pattimura
24 hlm; hlm 1 sd 23 batang tubuh, hlm 24 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN 2024 (198); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Surakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 15, BN 2024 (197); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja nstitut Seni Indonesia Surakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni
Indonesia Surakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Sembilanbelas November Kolaka
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 11, BN 2024 (183); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Sembilanbelas November Kolaka sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas
November Kolaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1665), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 10, BN 2024 (176); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sudah tidak
sesuai dengan struktur organisasi Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Sulawesi Barat
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 9, BN 2024 (180); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Bara
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukumdan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Sulawesi Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 805), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2024
PErubahan - organisasi - tata kerja - politeknik negeri jember
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 6, https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3396
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jember dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat, perlu melakukan pembentukan Jurusan Bisnis pada Politeknik Negeri Jember
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 4 Tahun 2014, Perpres Nomor 62 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember
6 hlm; 4 hlm batang tubuh, 2 hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat