Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kebupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kependudukan dan meringankan beban
para ahli waris dari penduduk yang berkartu tanda penduduk
elektronik Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia, maka
Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu memberikan santunan
kematian;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ketentuan lebih
lanjut mengenai santunan kematian diatur dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENDUDUK YANG MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 3.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIA; 4.BESARAN SANTUNAN; 5.PEMBIAYAAN; 6.KETENTUAN DAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2016 tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin Yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Jembrana.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017
desa - SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 400.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan harus dilaksanakan secara akuntabel, efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan sistem dan prosedur yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah saat ini dan perubahan regulasi yang terjadi, perlu dilakukan perubahan atas Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, PP No.84 Tahun 2010, Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Pemendagri No.64 Tahun 2013, Pemendagri No.19 Tahun 2016, Perda Kota Tidore No.1 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini diatur tentang Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; Kebijaakan penyusunan APBD; Teknis penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Sistem dan prosedur penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD, DPPA-SKPD, DPAL-SKPD dan Anggaran kas SKPD; Proses penerbitan SPM; Prosedur penerbitan SP2D; Pengarsipan dokumen; Mekanisme pembayaran; Prosedur pembuatan surat pertanggung jawaban bendahara penerimaan; Sistem dan prosedur akutansi; Ketentuan lain-lain;
Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
54 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT PEKON
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Pekon
1. Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Perangkat pekon
3. Pengangkatan perangkat pekon
4. Biaya pengisian perangkat pekon
5. Pemberhentian perangkat pekon
6. kekosongan jabatan
7. Unsur staff perangkat pekon
8. Ketentuan peralihan
9. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN
ABSTRAK:
Sehubungan diterbitkannya Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, perlu adanya perubahan beberapa ketentuan didalam Perda Nomor 2 Tahun 2014.
1. Undang - Undang Nomor 2 PRP Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 tentanng Penataan dan Pembinaan Pergudangan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Perda Nomor 2 Tahun 2014
7 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa agar pelaksanaan dan penatausahaan Dana Pembangunan Kelurahan dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat manfaat sesuai rencana yang telah ditetapkan, perlu adanya pedoman pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturab Walikota ini membahas mengenai pembangunan kelurahan disertai dengan penatalaksanaan, alur proposal dan penentuan besaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa setiap anggota masyarakat Kabupaten Manggarai Barat, berhak untuk menikmati derajat kesehatan tertinggi sebagai perwujudan penyebarluasan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia; bahwa kasus Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome di Kabupaten Manggarai Barat setiap tahunnya cenderung meningkat dan meluas, sehingga memerlukan Penanggulangan yang komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat memiliki tugas dan tanggung jawab dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome sesuai ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immunodeficiency Syndrome, dengan mekanisme sebagai berikut; BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Penanggulangan HIV Dan AIDS; BAB IV Penyelenggara Penanggulangan HIV DAN AIDS; BAB V Hak Dan Kewajiban; BAB VI Surveilans; BAB VII Mitigasi Dampak; BAB VIII Peran Serta; BAB IX Kerja Sama; BAB X Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XI Pembiayaan; BAB XII Larangan; BAB XIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
38 halaman; Penjelasan: 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN
2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019 sudah tidak sesuai lagi dinamika masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Kota Makassar, sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan Perubahan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis 18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015–2019 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 23. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025 sebagaimana telah dibah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2005-2025
Mengatur tentang perubahan terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN
2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 04 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENCELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2009 Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Menleri Dalarn Negeri
Nomor 188.34-5806 Tahun 2016 Len tang Pernbatalan
Peraturan Daerah Kabupa te n Pinrang Nomor 2 Tahun 2009
tenlang Pcngclolaan Bararig Milik Dae rah dan scsuai
dengan kctentuan Pasal 150 ayat (1) Pcraturan Mcntcri
Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Prociuk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa
dalam ha] yang dibatalkan kcsc!uruhan rnatcri muatan
perda kabupalen/kola, paling lama 7 (tujuh) hari selelah
keputusan pembat.alan dit erima, bupati/walikota harus
mcnghcntikan pclak sanaan pcrda ka bu pa tcrr/ kot a yang
dibatalkan dengan mengcluarkan surut kcpada pcrarigkat
daerah dan sclanjutnya DPRD bcrsarna bupali/walikota
mencabut perda dimaksud;
b. bahwa bcrdasar kan pert imba ngan scbagairnana dirnaksud
pada h ur uf a pcrlu mcnctapkan Perat.ura n Dae rah tentang
Pencabutan Pera turan Daer ah Kabu pat e n Pinrang Nomor 2
Tahun 2009 ten tang Pcngc!olaan Barang Milik Dacrah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Da sar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undar.g Nomor 2g Tahun I 959 ten tang
Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbara n
Negara Rcpublik Indonesia Ta h u n I Y5Y Nomor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan
Negara (Lernba ra n Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003
Nomor 42, Tarnba ha n Lcrn bara n Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. U ndang-U ndang Nornor Tail un '2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Ta h u n 2011 tentang
Pcmberitukan Pcrat ura n Perundang-undangan (Lcrnbaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 I I Nomor 82,
J
ten tang
Republik
Lembaran
Tarnbahan Lc mbar a n Negara r-<cpublik Indonesia Nornor
5234);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tah u n 2014 ten tang
Pcmerinta han Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tambahnn Lcrn bara n Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5587), scbagaima na tclah diubah
bcberapa kali tcrakh ir dcngan Undang-Unciang Nomor g
Tahun 2015 icntang Perubahan alas Undang-Undang
Nomor 23 Ta h un 2014 t.cntang Perner in ta ha n Dacrah
(Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tarnbah.m Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tah u n '.2014 lcntang
Administrasi Pcmcrintahan [Lcrnbarun Negara Rcpublik
I ndoriesia Tah un 2014 Nomor 268, Ta mbaha n Lem baran
Negara Republik Indonesia Norno r 5601);
8. Perat uran Perncr int.ah Nomor 58 Tahun 2005 lenlang
Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lcrnbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lcrnbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4578);
9. Pera tu ran Pcmerintah Nomor 27 Tah un 2014 ten tang
Pengelolaan Ba rang Milik Negara/ Dacrah (Lcrnbaran Negara
Republik Indonesia Tah un '.2014 Nomor 92, Tarnbahan
Lernbaran Negara !�epublik Indonesia Nomor 5533);
10. Pera tu ran Perncrintah Nomor 18 Ta h un 2016 ten Lang
Porungka t Daerah (Lcrnbura n Ncgarn f-<cpublik Indonesia
Tah un 2016 Nomor I 14, Tam bah an Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor 1 Tahun 2008
tcntang Ur usan Pcrncr intahan yang Mcnjadi Kcwcn.mgan
Pcrner intah Kabupa tc n Pin rang (Lcrnbaran Dae rah
Kabu patcn Pinrang Tah un 2008 Nomor 3, Tambahan
Lernbaran Dacrah Kabupate n Pinrnng Nomor 2g4);
12. Pcraturan Daer ah Kabupatcn Pinrang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pcngclolaan Keuangan Dacrah
Kabupaten Pinrang (Lernbaran Dacrah Kabupatcn Pinrang
Tah un 2008 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13. Pcraturan Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pcrnbcnt ukan da n Susunar1 Pcrangkat Dacrah
(Lernbaran Dacrah Ka bu paten Pin rang Tah un 2016 Nornor
6, Tarnbahan Lcrnbaran Dacrah Kabupatcn Pinrang Nomor
418);
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
NOMOR 4 TAHUN 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka memperkuat upaya perilaku bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang layak, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); untuk sinergitas dan integrasi pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat antara SKPD/lintas sektor terkait dipandang perlu dilegitimasi melalui produk hukum daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Koiaka Timur di Propinsi Sulawesi Tenggara; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan pengendalian pencemaran air; Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014; Peraturan Preseiden No. 72 tentang kesehatan nasional; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Nasional; Peraturan Presiden No.185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2269/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 tAHUN 2014; Peraturan Mneteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. PENYELENGGARAAN 4. TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH, KECAMATAN, DESA/KELURAHAN 5. TIM KERJA STBM 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. PEMBIAYAAN 8. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat