Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Lembaga Kemasyarakatan di Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan bidang Desa, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi, kewajiban dan kegiatan, jenis lembaga kemasyarakatan, kepengurusan, tata kerja dan hubungan kerja, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Lembaga Kemasyarakatan yang ada dan telah terbentuk di Desa tetap diakui keberadaannya sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2015
petunJUK tekNIS BANTUAN KEUANGAN kepada desa alokasi dana desa dan insentif kabupaten boalemo tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2015/NO. 493
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JUKNIS Bantuan Keuangan dan Insentif Kepada Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mengoptimalkan penggunaan Bantuan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2014; Perbup Kabupaten Boalemo No. 40; Telaahan Staf Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo No. 412.6/Sos/PM/39/II/2015 tanggal 27 Februari 2015; Hasil Workshop Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Boalemo tanggal 11 Maret 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Alokasi Dana Desa dan Insentif Kabupaten Boalemo Tahun 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang petunjuk teknis bantuan kepada desa (alokasi dana desa), pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Boalemo No. 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa di Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 74 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4711
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penambahan obyek retribusi daerah, penghapusan retribusi daerah dan perubahan nama obyek retribusi daerah yang terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diadakan perubahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terkoordinasi antar instansi/lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, Perpres No.15 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN SANGGAU TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2015 dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 14 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132) dan sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Nomor 061/23/418.33/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Perbup Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Bakesbangpolinmas, BPBD dan BPMPPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) serta Berita Acara Nomor 061/172/418.33/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Togas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Pemerintah Kabupaten Kediri perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Togas dan Fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Penyeienggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain, yaitu dalam rangka memproduksi dan menyediakan benih/bibit bermutu tanaman pertanian/perkebunan guna memenuhi kebutuhan benih/bibit secara berkesinambungan maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang mengisyaratkan bahwa pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas, untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25, dan pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu diatur Organisisi dan Tata Kerja UPTD Perbibitan Tanaman Perkebunan dimaksud, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Organisisi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 19 Tahun 2013, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2011, dan Perda Kabupatena Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Perbibitan Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas pokok fungsi dan susunan organisasi UPTD perbibitan tanaman perkebunan; Eselon, pengangkatan dan pemberhentian; Jabatan fungsional, tata kerja; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
7 halaman. Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 6 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Lebong Tahun 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Masih adanya masyarakat miskin di Kabupaten Lebong masih menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi persyaratan rumah sehat sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
2. Dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kabupaten Lebong khususnya dibidang perumahan yang layak.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 1 Tahun 2004
3. UU Nomor 15 Tahun 2004
4. UU Nomor 11 Tahun 2009
5. UU Nomor 13 Tahun 2011
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
9. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
11. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/1997
12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/HUK/1998
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
14. Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2014
16. Peraturan Bupati Lebong Nomor 44 Tahun 2014
Materi Pokok :
Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni diberikan kepada masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup / derajat kesehatan masyarakat miskin Kabupaten Lebong. Sasaran Kegiatan pemberian bantuan adalah masyarakat miskin yang menempati / mempunyai rumah tidak layak huni. Penetapan jumlah dan nama calon penerima untuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sesuai data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang diiberikan bagi Pemerintah Kabupaten Lebong dan bantuan dana lainnya yang sah, tidak diperbolehkan digunakan selain untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat