Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI, WAKIL BUPATI, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 29 Tahun 2017, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
3. PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
4. PENDANAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA
SEBESAR 2% (DUA PERSEN) TERHADAP RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN YANG TERUTANG AKIBAT DAMPAK PENYEBARAN WABAH
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Namor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2020;
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2021
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 3, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov NTB Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanaman modal daerah merupakan salah satu penggerak perekonomian daerah,
pembiayaan pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu
diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan efisien dengan tetap memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Penanaman Modal, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi undang –undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 , Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4854).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL Terdiri dari IX Bab, 37 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah, Bab IV Kebijakan Penanaman Modal, Bab V Peran Serta Masyarakat, Bab VI Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Bab VII Sanksi Administratif, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014
RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL - peninjauan tarif
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2014/No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu meninjau tarif Retribusi Jasa Umum
jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum penetapan peninjauan tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Umum Jenis Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang peninjauan tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terlampir di lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2014.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2010/1 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BENGKULU UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
: a.
b.
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan dan non perizinan dan untuk mewujudkan pelayanan prima, perlu adanya sistem pelayanan yang efisien, terpadu, transparan dan adanya kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu terpadu satu pintu;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 9 Tahun 1967
4. UU No 28 Tahun 1999
5. UU no 32 Tahun 2004
6. UU No 33 Tahun 2004
7. UU No 25 Tahun 2007
8. UU No 25 Tahun 2007
9. UU No 12 Tahun 2011
10. UU No 23 Tahun 1976
11. UU No 58 Tahun 2005
12. UU No 65 Tahun 2005
13. UU No 76 Tahun 2005
14. UU No 38 Tahun 2007
15. UU No 41 Tahun 2007
16. UU No 96 Tahun 2012
17. UU No 27 Tahun 2009
18. UU No 24 Tahun 2006
19. UU No 57 Tahun 2007
20. UU No 20 Tahun 2008
21. UU No 1 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPMPPTSP menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program dan rencana kerja tahunan BPMPPTSP;
b. Pembinaan kepada investor dan calon investor dalam upaya peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Bengkulu Utara;
c. Pelaksanaan publikasi dan promosi daerah;
d. Pemutakhiran data potensi dan realisasi investasi daerah;e. Penyelenggaraan kajian potensi investasi;
f. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian pelaksanaaan penanaman modal;
g. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan;
h. Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan dan non perizinan;
i. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan;
j. Pelaksanaan publikasi jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme, dan informasi penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, waktu perizinan dan non perizinan melalui sistem informasi;
k. Pengembangan kegiatan sistem informasi investasi dan perizinan;
l. Penyelenggaraan evaluasi kegiatan penanaman modal dan pelayanan perizinan;
m. Penanganan pengaduan terkait dengan pelayanan yang diselenggarakan;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang Pemerintahan
Kedua Kalinya dengan Undang 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DewanPerwakilan Rakyat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 188.342/Kep. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 Peraturan Bupati Pandeglang tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat