Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dalam penyelenggaraan seleksi calon hakim agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A dan 24B; UU Nomor 14 tahun 1985; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 22 Tahun 2004; Perpres Nomor 68 Tahun 2011; Kepres Nomor 130/P Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung diubah.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5)
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (564); 82 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
serta untuk menjamin objektivitas, transparansi, tertib
administrasi kepegawaian, serta kelancaran
pelaksanaan analisis dan pengelolaan kegiatan di
bidang kerja sama, perlu disusun petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020; Permenpan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang, Pangkat dan Golongan, Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja sana; pengangkatan dalam jabatan; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; kenaikan pangkat dan kebutuhan angka kredit; Pemberhentian dari Jabatan; Organisasi Profesi; dan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
sekretaris negara - kompetensi teknis urusan pemerintahan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2022/NO 387; PERATURAN.GO.ID: 35 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesekretariatan Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 adalah a) bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan uji kompetensi teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan di bidang kesekretariatan negara, perlu disusun kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/60/M.SM.03.00/2021 tanggal 24 Februari 2021, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kumpulan kompetensi teknis yang disusun sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan serta melaksanakan uji Kompetensi Teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya mencakup urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - tanda jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dan Pejabat Setingkat Menteri
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri adalah a) bahwa tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka telah lama digunakan sebagai tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri dan pejabat setingkat Menteri; b) bahwa untuk meningkatkan ketertiban penggunaan tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka sesuai dengan peruntukannya, perlu peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan tanda jabatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 mengatur mengenai tanda jabatan presiden/wakil presiden; tanda jabatan menteri/pejabat setingkat menteri; pengadaan dan pemberian tanda jabatan; penggunaan tanda jabatan; ketentuan apabila mengalami kehilangan, kerusakan, atau ingin mengembalikan tanda jabatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Menteri Sosial NO. 4, BN 2024 (786); 41 hlm
Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di
Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan
profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan
fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosia
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2017; Perpres Nomor 110 Tahn 2021; Permensos Nomor 1 Tahun 2022; Permenpan Nomor 1 Tahun 2023; Permenpan Noor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial yang terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; ruang lingkup dan cakupan kegiatan; pengelolaan kinerja pejabatn fungsional; kebutuhan, pengangkatan, kenaikan pangkat. kenaikan jenjang, pemberhentian dan pengangkatan kembali, tim penilai kinerja PNS, serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janjji; analisis jabatan fungsional, kompetensi
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2007 tentang Pedoman
Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Permensos No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial NO. 5, BN.2017/NO.744, jdih.kemsos.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat