Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa,
dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi
tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan
diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan
Pancasila, membina kerukunan dan toleransi
masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam
suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya,
dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta yang berkarakter unggul dan
menjiwai Pancasila;
c. bahwa perlu dasar hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Muatan Materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah halaman: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1 Tahun 2022
ANGGARAN – PENDAPATAN – BELANJA – DAERAH – TA 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, - LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 317 NOREG 1-19/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal lO4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19s6 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daera, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vius Disease 2019 (Couid- 19\ dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakii Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OI2 terltang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahlun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2077 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20 19 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (Couid-I9) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid- 191 dan/ atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi pemerlntah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 20 19 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corono Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2027 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Z7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum, APBD berupa Pendapatan, Pembiayaan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiyaan Daerah, Uraian dalam Lampiran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Thn 2022/No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan admistrasi dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
KETENTUAN UMUM; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; 2. Dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diperbaharui.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola Keuangan Daerah; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 4. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 5. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 7. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 8. Akuntansi dan Pelaoran Keuangan Pemerintah Daerah; 9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; 11. Badan Layanan Umum Daerah; 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; 13. Informasi keuangan Daerah; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Peraturan Walikota yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; c. Peraturan Walikota yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan d. Peraturan Walikota yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.
98
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 260
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 21 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; PP Nomor 30 Tahun 2021; Perpres Nomor 10 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Elektronik; Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan hak konstitusional
setiap warga negara dan melaksanakan ketentuan Pasal
19 ayat (2) Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Bantuan Hukum
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Bab V Standar Bantuan Hukum
Bab VI Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bab VII Larangan
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa anak merupakan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup dan tumbuh kembang secara optimal, perlu mendapat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak, sebagai jaminan kesejahteraan anak, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan daerah, untuk itu perlu pembinaan secara dini melalui peningkatan pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah yang diwujudkan melalui upaya Daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; 6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009; 9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; 10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011; 13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011; 14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011; 15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011; 19. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2012; 21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip pengembangan dan tujuan KLA; strategi; hak anak; hak sipil dan kebebasan; tanggungjawab pemerintah daerah, orangtua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha, indikator KLA, pengembangan KLA di daerah; forum anak; desa dan kelurahan layak anak; sekolah ranah anak dan pelayanan kesehatan ramah anak; peran serta masyarakat dan sunia usaha; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
jumlah 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal
22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3) sampai dengan ayat (4), Pasal 31
ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 53 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5347);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O21Nomor 32);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 233);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah
Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 470);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
933);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 294);
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Sampah pada Bank Sampah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 752);
Perda ini terdiri dari 18 Bab dan 84 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, Data dan Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki
TPS/TPS-3R/TPSSS-B3 wajib membangun atau menyediakan fasilitas
tersebut paling lama 3 (tiga) tahun.
40 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat