Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa,maka Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan
Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinta
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 41) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 3 TAHUN
2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DES
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS
NOMOR 4 TAHUN 2022
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wisata Mangrove
ABSTRAK:
Ekosistem mangrove merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi sebagai daya tarik wisata dan destinasi wisata alam sehingga kelestariannya perlu dikelola secara berkelanjutan. Pengelolaan wisata mangrove bertujuan untuk mewujudkan pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah dan aspek-aspek lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.I/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.I/10/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MenLHK/Setjen/Kum.I/9/2017; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pengelolaan Wisata Mangrove; Pelaksanaan Pengelolaan Wisata Mangrove; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
16 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD PPU no 4 tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PEMBIAYAAN MODAL USAHA DENGAN POLA DANA BERGULIR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan
dayaguna program peningkatan ekonomi kerakyatan melalui
pembiayaan modal usaha dengan pola dana bergulir perlu
dilakukan penyempurnaan persyaratan pengajuan,
peningkatan nilai yang dapat dimohonkan oleh petani, serta
perluasan program pada pola pembiayaan pengolahan tanah
dan sarana produksi pertanian dengan penambahan
komoditas hortikultura;
b.bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur bank yang
bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam program
peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan modal
usaha dengan pola dana bergulir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal
Usaha Dengan Pola Dana Bergulir;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; UU no 20 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 11 tahun 2020; Perda PPU no 19 tahun 2010; Perbup PPU no 12 tahun 2017;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomorl2 Tahun
2OL7 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Peningkatan
Ekonomi Kerakyatan Melalui Pembiayaan Modal Usaha Dengan
Pola Dana Bergulir diubah sebagai berikut
1. Ketentuan angka 7, angka 9, angka 10 dan angka 12 Pasal I
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 6
4. Ketentuan huruf b Pasal 8
5. Ketentuan Pasal 11
6. Ketentuan Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
merubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
-
7 hlm.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Bengkalis pada masing-masing desa setelah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten disahkan
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bengkalis Nomor 65 Tahun 2021; Perbup Bengkalis Nomor 92 Tahun 2021
Terdiri dari 4 (empat) Bab dan 8 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pengalokasian, Penggunaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Lampiran: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
DISABILITAS -PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari penduduk di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang wajib dijamin penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara, dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
bahwa masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi
penyandang Disabilitas, sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, nondiskriminatif, dan produktif;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Penyandang Disabilitas perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental;
d. Penyandang Disabilitas sensorik; dan/atau
e. Penyandang Disabilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
dilaksanakan berasaskan:
a. Penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa Diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. Kesamaan Kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat
dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
RAD PD perencanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; evaluasi terhadap pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ; tata cara pelaksanaan sosialisasi Pelindungan hukum dan bantuan hukum ; bentuk dan tata cara pemberian penghargaan ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan ; pelaksanaan kuota 2% (dua persen) ; i bentuk dan tata cara pemberian insentif ; pembentukan Unit Layanan Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang
ketenagakerjaan dan mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan swasta; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di
bidang kewirausahaan; mekanisme rujukan; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesehatan dan mekanisme pengenaan sanksi terhadap penyelenggara layanan Kesehatan; bentuk dan tata cara pemberian insentif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang kesejahteraan sosial; elaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang infrastruktur ; elaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang pelayanan publik; Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Pelindungan dari bencana ; pembentukan unit layanan pengaduan ; layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi ; besaran, jenis, dan tata cara pemberian Konsesi; Pelaksanaan pendataan; penelitian, pengembangan, penyediaan dan penggunaan eknologi informasi dan komunikasi, peralatan dan teknologi bantu yang aksesibel ; Pelaksanaan Pelindungan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang perempuan dan anak ; Pelaksanaan penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang Pelindungan dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi; Mekanisme koordinasi ; tugas, wewenang, keanggotaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian anggota Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) ; dan Tata cara pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Gubenur.
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2022
perubahan atas perubahan bupati nomor 39 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 647
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan usulan pergeseran anggaranbeberapa perangkat daerah, perlu dilakukan pergeserananggaran yang tercantum dalam Dokumen PelaksanaanAnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah TahunAnggaran 2022:
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahhun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kepulauan Anambas No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kepulauan Anambas No. 9 Tahun 2011; Perda Kepulauan Anambas No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2021; Perda Kepulauan Anambas No. 7 Tahun 2021
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Angka 1 Sub Bidang 1 Lampiran K Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.15; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.6 Tahun 2017.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2022/ NO 532; https://peraturan.go.id/; 5 HLM
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penaksiran Nilai Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah Hasil Serah Simpan Berupa Karya Rekam Digital
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat