Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Elektronik; Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat