Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu; sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PP No.69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PEPRES No.1 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011.
Kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional diberikan kepada: Bupati dan Wakil bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; Pejabat dan pegawai dinas pendapatan daerah selaku aparat pelaksana pemungut pajak; pejabat dan SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi. Pemberian insentif, untuk meningkatkan : a. kinerja SKPD; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD; c. pendapatan daerah; dan d. pelayanan kepada masyarakat. besaran insentif ditetapkan sebesar 5%, besaran insentif dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No8, TLD/No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendir.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.5 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
ketentuan Pasal 2 angka 3 no.1), no.2), dan no.4) diubah, no.7) dihapus, no.10 diubah, dan ditambah no.12 (baru). Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (6), dan ketentuan Pasal 4 ayat (6) angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf c angka 2, angka 3, angka 4 diubah, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf d angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, dan angka 6 diubah, huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf g dihapus, huruf h ditambah angka 6 (baru), huruf j angka 3, dan angka 4 diubah, dan ditambah angka 4a (baru), huruf k angka 2 diubah, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah, dan ditambah angka 6 dan angka 7 (baru), ditambah huruf l (baru).
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 5 TAHUN 2011-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Tanggal 15 Juli 2011 Nomor :0-460/MK/2011 perihal Klarifikasi Perda Kota Prabumulih tentang Retribusi Jasa Umum terhadap Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan yang mengatur tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011 yang memuat beberapa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus dan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, TLD No.8, LL Kota Pontianak : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam sistem perparkiran dalam daerah Kota Pontianak perlu diatur mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1980, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No 22 Tahun 1990, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kotamadya Tingkat II No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR
-
6 halaman, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan setoran modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;Maksud dan Tujuan; Tambahan Setoran Modal; Penganggaran; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISME KONSULTASI PUBLIK
ABSTRAK:
menindaklanjuti kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasa saling bertanggungjawab atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dalam mewujudkan otonomi daerah
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 9 tahun 1998
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999
4. undang-undang nomor 39 tahun 1999
5. undang-undang nomor 32 tahun 2004
6. undang-undang nomor 25 tahun 2009
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011
8. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
9. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007
10. peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2010
11. peraturanmenteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
13. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang mekanisme konsultasi publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Konawe Selatan memiliki kekayaan dan potensi mineral, batubara dan batuan yang bernilai ekonomis dan strategis
sehingga perlu dikelola secara optimal, mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan guna
menjamin pembangunan nasional dan daerah Konawe Selatan untuk kesejahteraan masyarakat;
Bahwa pengelolaan mineral dan batubara mempunyai keterkaitan dengan sektor-sektor lainnya, sehingga perlu dikendalikan dan dikelola secara komprehensif dan holistik;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengelolaan pertambangan di Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu disesuaikan dan diatur lebih lanjut;
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu dibentuk Peraturan Daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Objek dan Ruang Lingkup;
4. Wilayah Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan;
5. Jenis Usaha Pertambangan, Persyaratan dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan;
6. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan;
7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
8. Usaha Jasa Pertambangan, Persyaratan, dan Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan;
9. Pengembangan Usaha Pertambangan;
10. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat;
11. Reklamasi dan Pascatambang;
12. Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang;
13. Pelaksanaan dan Pelaporan;
14. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang;
15. Reklamasi dan Pascatambang Bagi Pemegang IPR;
16. Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pascatambang;
17. Sanksi Administratif;
18. Pendapatan Daerah;
19. Sanksi Administrasi;
20. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
107 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Program dan Kegiatan Kabupaten Labuhanbatu TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat