Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sesuai nilai-nilai Pancasila yang berkeadilan dan sejahtera;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap kabupaten/kota dapat dikatagorikan sebagai KLA apabila memenuhi hak Anak yang diukur dengan Indikator KLA;
c. bahwa Kabupaten Lombok Tengah belum memenuhi semua indikator dalam penilaian Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA, sehingga untuk mendorong mewujudkan Kabupaten Layak Anak, perlu langkah-langkah yuridis, sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat JI Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention the Prohibition and Immediete Action for Elimination of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO mengenai Pelarangan dan Tindak Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90); . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171).
PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK,yang terdiri atas 31 Pasal dari XVI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Prinsip Dan Strategi, Bab IV Hak Anak, Bab V Peran Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bab VI Koordinasi Antar Perangkat Daerah Dan Lembaga Masyarakat Terkait, Bab VII Pengawasan, Bab VIII Tanggung Jawab Orang Tua, Bab IX Kewajiban Keluarga, Bab X Tanggung Jawab Masyarakat, Bab XI Peran Dan Tanggung Jawab Dunia Usaha, Bab XII Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuan Sanksi, Bab XV Penghargaan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban, ketaatan, keteraturan, ketenteraman, kenyamanan, kebersihan dan keindahan masyarakat dalam tataran kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat diperlukan adanya pengaturan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat telah menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang penyelenggaraannya di lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi wewenang pemerintah daerah provinsi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Provinsi melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai kewenangannya; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja; dan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
a. kewenangan pemerintah provinsi dan hak masyarakat;
b. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
d. tugas pembantuan, kerjasama dan koordinasi;
e. penguatan kelembagaan Satpol PP;
f. peran serta masyarakat;
g. pelaporan;
h. pendanaan;
i. Penyidikan; dan
j. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun dan ketentuan pasal 150 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 dilakukan mekanisme pencabutan Peraturan Daerah; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan, perlu dilakukan mekanisme pembatalan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5072 Tahun 2016; 10. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/57.K/KPTS/013/2016
Pencabutan Lima Peraturan Daerah pada saat Peraturan Daerah Nomor 5 ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2016; b. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010; c. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2012; d. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2012; e. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, sehingga diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat dan perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok
dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 6, 8, 49, 52, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ Menkes/ PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV TANGGUNG JAWAB ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan upaya pemeintah daerah dalam rangka mewujudkan ketentraman, dan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Lingga;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, perlu diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 17 Taun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 26 Tahun 2020
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,
perlu membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 76
ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menentapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas
penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) ,
pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama
kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai
tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran
2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang
disisihkan sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah);
b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
merupakan bencana nasional yang berdampak pada
berbagai aspek kehidupan tidak hanya aspek kesehatan
namun merambah aspek lainnya khususnya
perekonomian nasional, sehingga perlu partisipasi aktif
berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam
mencegah dan mengendalikan penyebarannya;
b. bahwa untuk melakukan pengendalian dan pencegahan
pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
landasan hukum yang kuat dan pasti;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,
disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih
memberikan ruang gerak dalam penegakan hukumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban
Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4-53, LL PROVINSI KALBAR : 34 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib, dan terlindungi harus diciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.31 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.26 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakkan Hukum, Koordinasi,Kerjasama dan Fasilitasi, Tugas Pembantuan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pelaporan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 25 halaman dan 9 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan
dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang
ekonomi, sosial maupun budaya; bahwa untuk dalam penyelenggaraan penyediaan air yang
dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Kuala maka
diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan Irigasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan
huruf C angka 1 huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan ketentuan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, maka
pemerintah daerah kabupaten berwenang melakukan
pengaturan Penyelenggaraan Irigasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaran Irigasi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengembangan Irigasi Daerah; Pengelolaan Air Irigasi; Koordinasi; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelenggaraan Irigasi Oleh Pemerintah Daerah; Larangan; Partisipasi Masyarakat Petani; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Pencari Fakta; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat