Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Penajam Paser Utara;
b. bahwa jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai
sesuai status dan keberadaannya sebagai sarana untuk
memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan
masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya
kepastian hukum;
c. bahwa nama jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang
sudah ada pada saat ini perlu diatur dan ditertibkan, sehingga
diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi
dan/atau penyebutan nama jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta
api, jalan lori, dan jalan kabel. tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman pemberian nama jalan dalam rangka mengidentifikasi dan menertibkan jalan yang ada di Daerah. Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menurut statusnya terdiri atas:
a. Jalan nasional;
b. Jalan provinsi;
c. Jalan kabupaten; dan
d. Jalan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Penerangan Jalan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas dan cakupan layanan penerangan jalan umum, maka ketentuan mengenai besarnya tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanaman Jalan dan Sarana Umum
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum di Kabupaten Maros mengalami perkembangan yang signifikan;
pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Indonesia Nomor 4441);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran. Negara Republik Negara Republik Daerah Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pengelompokan Jalan dan Sarana Umum
4. Prinsip Penamaan Jalan dan Sarana Umum
5. Tata Cara Penamaan Jalan dan Sarana Umum
6. Tiang, Papan Nama dan Tulisan
7. Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmendagri No. 188.34.5576 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 36 Perda Kab. Melawi No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 36.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
2 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2017
LALU LINTAS - RAMBU - MARKA JALAN - ALAT PEMBERI ISYARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO. 11, TLD. NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan Rambu, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
ABSTRAK:
Lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan perlu didukung dengan pengaturan mengenai rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENHUB No. PM 13 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 34 Tahun 2014; PERMENHUB No. PM 49 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penempatan rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan, maksud dan tujuan; penyelenggaraan; rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan; kekuatan hukum rambu, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas jalan serta kedudukan petugas yang berwenang; lokasi penempatan; rambu, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas yang sudah terpasang; pembiayaan; larangan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2017
LALU LINTAS, JALAN - PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Dompu yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat. Seiring dengan adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat, berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat sehingga Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat perlu
bersinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketertiban Umum, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi di daerah yang harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu-lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perencanaan jalan, ruang lalu lintas, terminal, fasilitas parkir, lalu lintas, pengemudi, kendaraan, angkutan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi adminstrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO. 10, TLD. NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan análisis dampak lalu lintasnya. Guna memberikan dasar dan pedoman dalam penataan/rekayasa lalu lintas terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; PERMENHUB No. PM. 75 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Analisis dampak lalu lintas yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan, tujuan dan sasaran; pelaksanaan analisis dampak lalu lintas; tata cara analisis dampak lalu lintas; penilaian analisis dampak lalu lintas; pengawasan dan pengendalian; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Kab. Tanjung Jabung Timur yang tentram, tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan kegiatan pemerintahan;
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah serta partisipasi langsung masyarakat;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umurn, dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kab. Tanjung Jabung Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: Ruang Lingkup; Ketertiban Umum; Pelaksanaan Operasional Penertiban; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administrasi dan besarnya denda administrasi; mengenaibentuk dan tata cara pemberianlaporan, saran dan pertimbangan, dan perlindungan kepada pelapor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.; Penjelalasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat