Program - Penyusunan - Peraturan Pemerintah - Tahun 2021
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setkab.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
- Keppres ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021. Lampiran Keppres ini memuat 50 judul Rancangan Peraturan Pemerintah. Program penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
|