Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Pemerintah Kabupaten Alor telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi yang belum diatur perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan pada pasal 28 ayat (1) dan perubahan pada pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha
Kepariwisataan dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tarif Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Pajak;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Pembukuan dan Pemeriksaan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.13 Tahun 1950;
UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, peraturan ini ditetapkan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Waras Wiris dengan materi pokok berisi :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Nama Tarif
4. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
5. Kompone Tarif
6. Pola Perhitungan Tarif
7. Besaran Tarif
8. Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan
9. Ketentuan Lain-Lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
kemandirian daerah dalam pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
asas otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan
perluasan kewenangan perpajakan yang dapat dipungut
daerah dengan menambah jenis pajak baru berupa Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang
menyebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota, perlu ditetapkan pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998; UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun
2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum,
Bab II : Nama Objek dan Subjek Pajak,
Bab III : Dasar Pengenaan , Tarif dan Cara Menghitung Pajak,
Bab IV : Wilayah Pemungutan,
Bab V : Masa Pajak,
Bab VI : Pendataan dan Penetapan Pajak,
Bab VII : Pemungutan Pajak,
Bab VIII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Bab IX : Kadaluwarsa Penagihan,
Bab X : Pemeriksaan,
Bab XI : Insentif Pemungutan,
Bab XII : Ketentuan Khusus,
Bab XIII : Penyidikan,
Bab XIV : Ketentuan Pidana,
Bab XV : Ketentuan Peralihan,
Bab XVI : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri G
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat
strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2874/AJ.402/DRJD/2017
tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK. 2922/AJ.402/DRJD/2018, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum mengenai pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Probolinggo perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015, diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai l
a
gi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mas
y
arakat
, sehingga perlu ditinjau kem bali
; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
, perlu menetapkan Pera
t
uran Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3
. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 1999 Nomor 154
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 4
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049
); 5
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578
); 7
. Peraturan Daerah Ka bu paten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22)
; 8
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 13
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 13);
Ketentuan Pasal 6 diubah
Ketentuan Pasal 7 diubah
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7 A
Ketentuan Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 1 NO.REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 01/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah;
b. bahwa pemanfaatan ruang untuk manara telekomunikasi merupakan obyek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RETRIBUSI
BAB III SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB V KETENTUAN PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pemanfaatan pelayanan Kepelabuhanan,perlu adanya perubahan taif dan menambah beberapa obyek yang sangat pontensi untuk dipungut berdasarkan serah terima Operasional dari Pemeintah Pusat kepada Pemeintah Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara nomor 8 Tahun 2012 tentang Retibusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 61 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Kolaka Utara, dengan penambahan pada Pasal 50 tentang Struktur dan Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran VII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat