Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan, antisipasi dini, fasilitas pemberantasan, rehabilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 13, https://jdih.bnn.go.id/: 17 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Regulasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTOPRIKA DAN ZAT ADIKTIF
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa pencegahan dan Penanggulangan tehadap Penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika .psikotropika dan zat adiktif lainya bukan semata mataa tngunggu jawab dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah Daerah ,tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat.
Dasar hukum dalam peraturan ini:Pasal 18 ayat(6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1976; UU No 7 Tahun 1997;UU No 8 Tahun 1981;UU No 35 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 25 Tahun 2011;PP No 40 Tahun 2013;Peraturan menteri sosial No 26 Tahun 2012;Permendagri No 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diautur mengenai pencegahan dan penenggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelapnarkkotika ,psikotropika dan zat adiktif,ketentuan umum,ketentuan umum,ruang lingkup,antisipasi dini,pencegahan,Penanggulangan,Pelaporan ,monitoring dan evaluasi,pasca rehabilitasi,partisipasi masyarakat,kemitraan dan jejaring kerja,pembinaan dan pengawasan,pelaporan,sanksi,administrasi ,pembiayaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
1. Penyalahgunaan Narkoba berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
2.Penyalahgunaan Narkoba di wilayah Jawa Timur sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
3. Salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
(1) Pemerintah Provinsi melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba;
(2) Antisipasi dini meliputi upaya:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi;
b. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkoba;
c. melakukan pengawasan terhadap ASN;
d. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan; dan
e. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, hotel, dan tempat-tempat hiburan.
(3) Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara:
a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba;
b. perencanaan tindakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
c. pembangunan sistem informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan Narkoba; dan
e. fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah Dan Satuan Pendidikan Khusus
ABSTRAK:
Bahwa dalam optimalisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba pada peserta didik di satuan Pendidikan Menengah dan satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau, perlu memberikan Pendidikan anti narkoba padaa kurikulum satuan Pendidikan Menengah dan satuan Pendidikan Khusus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.20 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2020; PERMENDIKBUD No.157 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) pasal yang menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus dalam pengintegrasian Pendidikan Anti
Narkoba pada Kurikulum..
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021
fasilitas - pencegahan - dan - pemberantasan - penyalahgunaan - dan - peredaran - gelap - narkotika - dan - prekursor - narkotika
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2021/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor untuk melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursoruntuk memberi arahan landasan dan kepastian hukum kepada semua dalam mencegahan dan pemberantasan maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitas Pecegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukm Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Pencegahan, Antisipasi Dini, Partisipasi Masyarakat Rehabilitasi, Penanganan, Kerja Sama, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Monitoring Dan Evaluasi,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN, PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat