(1) Pemerintah Provinsi melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba; (2) Antisipasi dini meliputi upaya: a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; b. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkoba; c. melakukan pengawasan terhadap ASN; d. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, hotel, dan tempat-tempat hiburan. (3) Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara: a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba; b. perencanaan tindakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba; c. pembangunan sistem informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba; d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan Narkoba; dan e. fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat