Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016

Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Provinsi melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkoba; (2) Antisipasi dini meliputi upaya: a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; b. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti Narkoba; c. melakukan pengawasan terhadap ASN; d. melakukan pengawasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, hotel, dan tempat-tempat hiburan. (3) Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan cara: a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba; b. perencanaan tindakan pencegahan penyalahgunaan Narkoba; c. pembangunan sistem informasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba; d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan Narkoba; dan e. fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
18 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 5122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan