PP No. 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diubah dengan :
PP No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mengubah :
PP No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2003
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi merupakan Cabang Produksi yang penting bagi negara dan guna meningkatkan kesejahteraan umum dikawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan, dengan diberikannya kewenangan kepada Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam Era Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 6 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–undang Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai pos, telekomunikasi, pembinaan dan penertiban, pengujian alat dan perangkat pos dan telekomunikasi, tim pemantuan dan penertiban pos dan telekomunikasi, pendidikan dan pelatihan pos dan telekomunikasi. pengamanan fasilitas umum dan telekomunikasi, nama, oyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa pengihan, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/NO. 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 1999 perlu disesuaikan;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.65 Tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997;
Keputusan menteri Dalam negeri No.119 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
1.Ketentuan Umum 2.Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa 5.Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi 6.Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang 7.Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi 8.Tata Cara Pembayaran 9.Sanksi Administrasi 10.Tata Cara Penagihan 11.Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi 12.Kedaluwarsa Penagihan 13.Cara Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Sanksi Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 14.Keberatan 15.Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16.Penyidikan 17.Ketetntuan Pidana 18.Ketentuan Lain-lain 19.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi;
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Perhubungan Udara Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan peran dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan bidang perhubungan. Telah dengan diserahkannya kewenangan pembinaan bidang perhubungan pos dan telekomunikasi maka dipandang perlu untuk diatur pemberian perizinan dan pemungutan retribusinya. Oleh karena itu, perlu diatur dengan PEraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1984; UU No.15 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; PP No.37 Tahun 1985; PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.70 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan No.20 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No.21 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Jasa Pelayanan Perhubungan Udara, POS dan Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; serta Wilayah Pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai Masa Retribusi dan saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; serta Kadaluarsa Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - PEMBUBARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - DASAR - KOPERASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, bentuk usaha yang sesuai untuk itu adalah Koperasi, sebagai Badan Usaha Koperasi diharapkan dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; Dalam rangka mewujudkan peran koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, pembentukan, pembubaran maupun perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut perlu mendapat pengesahan dari Kepala Daerah; Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ada Peraturan yang mengatur tentang itu; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Pembentukan, pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI No. 36/KEP/M/II/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi No. 351/KEP/M/XII/1998; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah No. 05/KEP/Meneg/I/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, meliputi Pembentukan dan Pengesahan Koperasi; Pembubaran Koperasi; Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.10 Seri E 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan ruang dalam wilayah Kabupaten
Karanganyar perlu dilaksanakan secara optimal, selaras,
serasi seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkesinambungan serta berwawasan lingkunqan, oleh
karena itu perlu dilalkukan perubahan Pemerintah Daerah Kabupaten Daarah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1984; Undnng-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985.
Peraturan ini Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibu Kota Kecamatan Kedung Tahun 2003-2012
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan Ibukota Kecamatan Kedung perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kedung sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut huruf a dan b, maka perlu merumuskan kebiksanaan dalam Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Kedung yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri PU Nomor 640/KPTS/1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 59/1989; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud dan Tujuan Bab III Kedudukan dan Wilayah Perencanaan Bab IV Rencana Umum Tata Ruang Kota Bab V Jangka Waktu Rencana Kota Bab VI Rencana Pengelolaan Pembangunan Kota Bab VII Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Pidana Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2003.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operasionalisasl pajak hotel dan restoran secara ebih terarah dan optimal, dlpandang
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kembali dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b dlatas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak, tahun pajak dan saat pajak, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat