PERCEPATAN - PENINGKATAN - PENGGUNAAN - PRODUK - DALAM NEGERI - USAHA MIKRO - USAHA KECIL - KOPERASI - GERAKAN NASIONAL - BANGGA BUATAN INDONESIA - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAh
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diinstuksikan kepada: 1) para menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Sekretaris Presiden; 3) Kepala Staf Kepresidenan; 4) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5) Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8) Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Para Gubernur; dan 10) Para Bupati/Wali Kota
Inpres ini berisi instuksi antara lain untuk: 1) menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 2) Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan 3) Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2018
DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis Instalasi Farmasi telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Instalasi Farmasi memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/2 SERI D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalisasikan dan memberdayakan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kabupaten Indramayu dalam mencapai produktivitasnya serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka diperlukan perubahan-perubahan yang reformatif dalam hal kelembagaan, kepegawaian dan manajemen sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka dipandang perlu menggabungkan 15 (lima belas) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Indramayu menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007.
Terdiri dari 108 pasal,19 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, status, nama dan tempat kedudukan, tugas dan kegiatan usaha, modal, struktur organisasi dan kekayaan, kewenangan bupati, dewan pengawas, direksi, pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, pembinaan, sanksi, kerjasama, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
mengatur mengenai pembentukan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat karya remaja indramayu hasil konsolidasi 15 pd. bpr
33 hal
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018
Diubah dengan :
Perka LKPP No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, BN.2015/NO.177, jdih.lkpp.go.id : 8 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 2, BN.2012/No.88, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Kepada Panitia Negara Untuk Meningkatakan Kesejahteraan Atau Di Transmigrasikan Bagi Gerombolan Yang Menyerah Kepada Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dengan semangat dan tanggung jawab otonomi Daerah untuk mengatur dan megurus kepentingan daerahnya sendiri serta dalam upaya lebih memberdayakan masyarakat, dipandang perlu membentuk Badan Usala Milik Daerah dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Luwu Timur sebagai tanggungjawab Pemerintah Daerah Luwu Timur, maka salah satu alternatif dibentuklah Badan Usaha Milik Daerah; pembentukan Badan Usaia Milik Daerah dimaksudkan sebagai mitra masyarakat dalam mensukseskal proses pembangunan sebagaimana nafas dari prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Luwu Timur, dianggap belum sepenuhnya mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan dan kemajuan perekonomian daerah dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi dan sumberdaya ekonomi di Kabupaten Luwu Timur, maka dipandang perlu untuk melengkapi keberadaan peraturan daerah tersebut, dengan peraturan daerah mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam daerah Kabupaten Luwu Timur yang lebih selaras dengan tuntutan jaman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku; sesuai dengan ketentuan Pasal 177 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat memiliki Badan Usaia Milik Daera; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; 3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1987; 5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000; 8. Undang-Undang No. 7 Tahun 2003; 9. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003; 10. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 11. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 12. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 14. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007; 15. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007; 16. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008; 17. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 18. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 19. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006; 20. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur Perubahan Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo dengan mengubah Perda No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kab. Tebo; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 27 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan Unit Layanan Pengadaan dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012 dan Surat Edaran MENPAN-RB No. 2 Tahun 2012; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Perda ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; unsur dan susunan organisasi; tugas unsur organisasi; kelompok kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; tata hubungan kerja; kepegawaian; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan, Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 28 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat