Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan
pembangunan desa sebagai bagian dari tujuan
pembangunan daerah, maka diperlukan integrasi,
sinkronisasi dan sinergi antara dokumen perencanaan
pembangunandesadengan dokumen perencanaan
pembangunan daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
menyebutkan bahwa pemerintah desa menyusun
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan daerah. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. perencanaan pembangunan desa
4. RPJM Desa dan RKP Desa
5. Tujuan RPJM Desa dan RKP Desa
6. Tujuan, Prinsip dan Kaidah Penyusunan RPJM Desa
7. Penyusunan RPJM Desa
8. Penyusunan RKP Desa
9. Pembangunan Kawasan Perdesaan
10. Pengendalian
11. Sumber Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 No 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk di Kabupaten Bondowoso dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa dengan adanya keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah khususnya di wilayah perkotaan, telah ditetapkan beberapa satuan wilayah pengembangan penanganan sampah sesuai arahan tata ruang Kabupaten Bondowoso.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso.
Mengatur Pengelolaan sampah yang mencakup :
a. Sampah rumah tangga;
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. Sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2008
PERJALANAN - DINAS - DALAM NEGERI - BAGI PEJABAT NEGARA - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEGAWAI TIDAK TETAP - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2008/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Keuangan No. 45/PMK.5/2007; Pergub No. 13 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: JENIS PERJALANAN DINAS; PERJALANAN; TATA CARA MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 18 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2012
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) mengamanatkan bahwa kewajiban Negara Indonesia sebagai negara yang menandatangani konvensi untuk meratifikasi konvensi dan melakukan penyesuiaan peraturan perundangundangan serta hak asasi manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada setiap manusia, bersifat universal dan langgeng untuk diperlakukan sama tidak diskriminasi, serta memperoleh penghidupan yang layak dalam rangka mencapai kesejahteraan. Sehingga rovinsi Kepulauan Riau mempunyai kepedulian, keseriusan dan kesungguhan untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yakni penyandang disabilitas secara utuh dan menyeluruh, sehingga diperlakukan sama, mempunyai kesempatan yang sama, memperoleh penghidupan yang layak guna mencapai kesejahteraan dan dapat menikmati pembangunan.
UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2005; UU Nomor 22 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 11 tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 19 Tahun 2011; PP Nomor 43 Tahun 1998; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2018
PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PEGAWAI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NATUNA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kineda, mutu pelayanan, profesionalisme Tenaga Kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Natuna. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang emberian Insentif Bagr Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna Di Kabupaten Natuna belum adanya insentif bagi Komite yang merupakan bagran dari struktur Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Natuna, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dari Peraturan Bupati tersebut. Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif Bagr Pegawai Di Rumah Sakit Umum Daerah Natuna Kabupaten Natuna.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 25 Tatrun 2002 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 36 Tatrun 2009 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Natuna Kabupaten Natuna dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2007 tentang Jalan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan perkotaan;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare tahun 2011 – 2031;
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jalan;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menyejahterakan masyarakat;
b.
bahwa Pemerintah Kota Tegal sebagai salah satu pemilik saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah bertanggungjawab akan penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang meliputi: Asas-Asas Penyertaan Modal; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan, Bentuk dan Sumber Dana; Besaran Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Deviden; Fasilitas dan Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, pengendalian dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
-2
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
-3
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 23. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 199); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 3 Seri E); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 05 Seri C); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri C); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
-5
pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 03 Seri C); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 2 Seri E); 35. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 2 Seri D); 36. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 1 Seri C); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 3 Seri A); 39. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomor 2 Seri A);
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat