Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penataan Kawasan Perdesaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penataan Kawasan Perdesaan Pada Kabupaten Landak. Berisikan 7 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
8 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2008
PENGIKATAN - DANA - ANGGARAN - UNTUK PELAKSANAAN - PROGRAM - KEGIATAN - MELALUI PEKERJAAN - TAHUN JAMAK - SELAMA 3 (TIGA) TAHUN - ANGGARAN - DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya dalam usaha kelancaran atas transportasi maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus mendapat skala prioritas utama;
bahwa program dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dibidang transportasi dan pelaksanaannya memerlukan anggaran dana yang besar sehingga perlu dianggarkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) Tahun Anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengikatan Dana Anggaran untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Melalui Pekerjaan Tahun Jamak Selama 3 (Tiga) Tahun Anggaran di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Besar, Alokasi Dana dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan; Penyesuaian Harga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2008.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008
sistem-pendidikanbahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Visi, Misi dan Kaidah Penyelenggaraan Pendidikan; Arah, Tujuan dan Fungsi; Wajib Belajar; Pendirian, Penutupan, Akreditasi dan Penerimaan Siswa; Jalur dan Jenis Pendidikan; Jenjang Pendidikan; Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah/Madrasah; Sarana dan Biaya; Kurikulum; Hari Belajar dan Libur Sekolah; Bahasa Pengantar; Penilaian; Peran Serta Masyarakat; Dewan Pendidikan Daerah dan Komite Sekolah/Madrasah; Tanggung Jawab Pengelolaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
18 Halaman Peraturan dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintah terhadap pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD kabupaten kutai kartanegara, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan perlihan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Yang di cabut :
1.Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah kab.Kutai Kartanegara.
2.Perda Kab.Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2008
PENGIKATAN DANA - PENETAPAN - PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN - TAHUN JAMAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM
KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
Upaya terjaminnya perubahan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupatan Sarolangun, serta untuk meningkatkan sarana dan prasarana perkantoran, pendidikan, olahraga, kesehatan, perhubungan, dan pariwisata maka perlu dilakukan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan; Mengingat keterbatasan anggaran daerah berdasarkan skala prioritas kebutuhan maka perlu diatur pengikatan dana dan penetapan program kegiatan untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas dengan mempergunakan pola tahun jamak.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU NO. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 95 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK, yang meliputi: MAKSUD, TUJUAN DAN JANGKA WAKTU; SUMBER DANA DAN JUMLAH DANA; PENGANGGARAN DANA; PELAKSANAAN,PENATAUSAHAAN,DANPELAPORAN; PERSYARATAN DAN PENGELOLAAN; WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN; FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2008.
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oranisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintahan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, kelompok jabatan fungsional, kelompok jabatan fungsional auditor, unit pelaksana teknis badan, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Ayat 2 Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) yang mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf e Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf a Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat RPJP Daerah Kabupaten Enrekang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005 - 2025
7 Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 ;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2008 – 2028
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan memperhatikan
pelimpahan urusan pemerintahan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di kabupaten kutai kartanegara, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan perlihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Sumedang Tahun 2008 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumedang Tahun 2009-2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat