Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 5, BN.2022 (1022)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan pasokan dan
stabilisasi harga jagung, telur ayam ras, dan daging ayam
ras, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat
produsen dan harga acuan penjualan di tingkat
konsumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Harga Acuan Pembelian
di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di
Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras,
dan Daging Ayam Ras
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Perusahaan Umum (Perum) BULOG, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam
Rangka Ketahanan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang harga acuan pembelian dan harga acuan penjualan
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 4, BN.2022 (830)/6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Ketersediaan Pasokan Dan Stabilisasi Harga Bagi Keluarga Penerima Manfaat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga
beras melalui pemenuhan sebagian kebutuhan beras bagi
keluarga penerima manfaat dengan harga yang
terjangkau, perlu menyalurkan beras dari cadangan
beras pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Penyaluran Cadangan
Beras Pemerintah dalam rangka Ketersediaan Pasokan
dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG
Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam
Rangka Ketahanan Pangan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, keluarga penerima manfaat, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
6 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 3, BN.2022 (572)/106 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas
pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, perlu
mengatur tata naskah dinas di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Tata Naskah Dinas di
lingkungan Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipa, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
106 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 2, BN.2022 (327)/37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden
Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan
telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilasasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, inspektorat, sumber data dan informasi pangan, kelompok jabatan fugsional, unit pelaksana teknis, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
37 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 1, BN.2022 (311)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi dan
sinergitas tugas dan fungsi dilingkungan Badan Pangan
Nasional, perlu mengatur ketentuan mengenai logo
Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Logo Badan Pangan
Nasional dan Penggunaannya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Peraturan ini mengatur tentang pengertian umum, tujuan logo, penggunaan logo dan bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
CATATAN:
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat