PERDA Kab. Bogor No. 16 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008-2013
rencana - pembangunan - jangka - menengah - (rpjm) - daerah - kabupaten - bogor - tahun - 2008 - 2013
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2009/07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008 – 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda dan PP No. 8 Tahun 2008 rencana pembangunana jagka Menengah (RPJM) Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kab Bogor Tahun 2008-2013.
Dasar Hukum Peraturan daerah INi Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2008.
Peraturan Daerah INi Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Sistematika RPJM Daerah, Isi Dan Uraian RPJM Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan daerah dalam jangka panjang dua puluh tahun mendatang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurut a dan huruf b di atas, maka perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peratu ran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2005-2025. Hal-hal yang diatur antara lain tentang Program Pembangunan Daerah serta pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan RPJP Daerah. Uraian tentang RPJP Daerah Tahun 2005-2025 terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
101
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Rpjmd) Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 - 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasa 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng merupakan Dokumen Perencanaan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMD) KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2008 - 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2009.
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
peraturan daerah - rencana pembangunan jangka panjang
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2009/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya amandemen terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakibatkan terjadinya perubahan dalam
pengelolaan pembangunan, yaitu sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional tidak lagi dibentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN); bahwa Kabupaten Banyumas perlu perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akandilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
2005 – 2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2006.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa untuk menuju kemandirian desa, diperlukan perencanaan dan partisipasi dari seluruh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Mekanisme, Para Peserta dan Nara Sumber, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan daerah perlu
disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. bahwa rencana pembangunan jangka
panjang daerah merupakan kerangka dasar
pengelolaan pembangunan daerah yang
bersifat aspiratif terhadap kehendak
masyarakat Kabupaten Kolaka yang memuat
visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952
jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953,
Lembaran Negara 1952 No. 48 jo 1953 No. 2,
Daerah Sulawesi Tenggara dibagi menjadi
empat Daerah Tingkat II (Dati II) , yaitu Dati II
Kendari, Dati II Kolaka, Dati II Buton dan Dati II
Muna;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Laporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
39 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
40 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kolaka.
23. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor
050/2020/SJ tentang Pedoman Penyusunan
RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025, Sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025 terdiri dari Pendahuluan; Kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum Kabupaten Kolaka; visi pembangunan daerah; arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 dan Pasl 150 ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Thun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP no.6 Tahun 2008 PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Tata Cara Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Tujuan Penyusunan, Pengendaluan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; dan Tahapan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi; serta RENSTRA dan RENJA SKPD Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2009.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan cita cita dan tujuan
pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi
dan program Walikota sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pembangunan di daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Tegal Tahun 2009-2014; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun
2009-2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah beserta sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat