Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD. 2015/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan adalah sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berkenaan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2013; UU No.12 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.21 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: rincian perubahan APBD baik itu pendapatan maupun belanja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka
perlu penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah ;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan
teknis dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum
yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton
Selatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5563) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi Dinas
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Unit Pelaksana Teknis Daerah
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab IX Administrasi dan Pembiayaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati Buton Selatan 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2015
PEJABAT - PENYIDIK - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan peraturan daerah penyidikan terhadap
pelanggaran peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penydik pegawai
negeri sipil daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah,
pemerintah daerah perlu memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya pengaturan mengenai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah perlu diatur dalam suatu peraturan
daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9
Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2010; PermenkumHAM No.
M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan,
Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Persyaratan dan Pengangkatan,
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi dan Pemberhentian,
Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah,
Kode Etik Pejabat PPNS Daerah, Tata Kerja, Penegakan Kode Etik Pejabat
PPNS Daerah, Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan, Pakaian dan
Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Hlm, Penjelasan 5 Hlm, Lampiran 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 30 Tahun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang terjadi tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergescran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/617/2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 30) diubah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, serta meningkatkan pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa susunan organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan Nomenklatur Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 pada Pasal 5, Pasal 15, Lampiran I, Lampiran II, dan penyisipan Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 184 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 32 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 903-4845 Tahun 2015; PERDAPROV No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV No. 9 Tahun 2013; PERDAPROV No. 12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 dan beserta rinciannya. Laporan Realisasi Anggaran 2014 terdiri dari: a. Pendapatan Rp 11.285.192.021,13 b. Belanja Rp 11.274.555.765.140,40 c. Pembiayaan Rp 1.025.356.119.713,24 d. Surplus/defisit Rp 1.036.628.546.594,01
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PENGHULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Penghulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Penghulu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 70 (tujuh puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Penghulu; Pelaksanaan; Penetapan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Penghulu Terpilih; Larangan Bagi Penghulu; Pemberhentian Sementara Pemberhentian Penghulu; Pengangkatan Pejabat Penghulu; Biaya Pemilihan Penghulu; Tim Pengawas Pemilihan Penghulu; Pembinaan dan Pengawasan Penghulu; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a dan angka 24b, angka 5, angka 29, angka 32 dan angka 34 pada Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 4, ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 9, penghapusan ayat (2), ayat (5) dan ayat (8), penyisipan ayat (5a), perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11, penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 12, penghapusan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 dan perubahan ayat (3), perubahan ayat (1) Pasal 21, penyisipan ayat (3a) dan ayat (4), perubahan ayat (1) Pasal 22 dan penghapusan ayat (2), perubahan ayat (1) Pasal 30, ayat (2) Pasal 32, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, penghapusan Pasal 48 dan Pasal 49, perubahan Pasal 50 ayat (1), penyisipan Pasal 50A, penghapusan Pasal 52, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53, penghapusan Pasal 61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 diubah.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat