ROGRAM BANTUAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI KEMISKINAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM BANTUAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DAN KELUARGA DENGAN KATEGORI KEMISKINAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembiayaan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Magetan di luar kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan kesehatan bagi penduduk dan keluarga dengan kategori kemiskinan dalam bentuk jaminan ketersediaan pelayanan kesehatan, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan, terhadap Program Bantuan Kesehatan Bagi Penduduk dan Keluarga Dengan Kategori Kemiskinan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Bantuan Kesehatan Bagi Penduduk Dan keluarga Dengan Kategori kemiskinan.
Mengingat: 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157 ); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 92); 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Indikator Lokal Kemiskinan di Kabupaten Magetan
(Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Sasaran Program, Mekanisme Pemberian Bantuan Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PERDAPATAN JASA PELAYANAN KESEHATAN YANG BERASAL DARI PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN BERSAMA MASYARAKAT DAN KARYAWAN MENGENDALIKAN JENTIK AEDES sp. DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bondowoso, diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
b. bahwa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan dengan mengendalikan perkembangbiakan nyamuk dan jentik Aedes sp. melalui program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh Masyarakat Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik;
c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) oleh Masyarakat Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan adanya sebuah gerakan pemberdayaan masyarakat dan karyawan pengelola tempat-tempat umum/ institusi untuk mengendalikan Jentik Aedes Sp. Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Bondowoso;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Bersama Masyarakat dan Karyawan Mengendalikan Jentik Aedes sp. Demam Berdarah Dengue;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 581/Menkes/SK/VII/ 1992 tentang Pemberantasan
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 /VI/ 1994 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD);
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di
Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pemberantasan Sarang Nyamuk;
3. pengorganisasian;
4. Koordinator dan Supervisor Juru Pemantau jentik;
5. tugas dan Tanggung jawab Jumantik;
6. Operasional;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 9 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun
2020, Pembentukan unit pelaksana teknis dinas ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat telah mendapat Rekomendasi oleh Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Lampung
Nomor 060/0070/07/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Rekomendasi Perubahan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
c. bahwa Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 26 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 135);
14. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 46);
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat; Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan; Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya; Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan terdiri atas :
a. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Daya Murni;
b. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Panaragan Jaya;
c. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Mulya Asri;
d. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Kibang Budi Jaya;
e. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Totomulyo;
f. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Sukajaya;
g. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED Pagar Dewa;
h. UPTD Puskesmas Rawat Inap Karta Raharja;
i. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana;
j. UPTD Puskesmas Rawat Inap Mercubuana;
k. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Margodadi;
l. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Marga Kencana;
m. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Gilang Tunggal Makarta;
n. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Indraloka Jaya;
o. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Totokaton; dan
p. UPTD Puskesmas Non Rawat Inap Dwikora Jaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 26 tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 26)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Wonosobo Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa penyakit Tuberkulosis merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi yang berdampak luas terhadap pasien, keluarga dan masyarakat; bahwa dalam penanggulangan penyakit Tuberkulosis, harus diselengarakan secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan melibatkan semua pihak terkait, melalui Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Wonosobo Tahun 2019-2023.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini berisi tentang RAD penanggulangan TBC, Organisasi, Peran serta pemangku kepentingan dan masyarakat, Pemantauan dan evaluasi, serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, perlu adanya data dan informasi yang akurat mengenai ternak yang terdapat di Kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka memberikan pelayanan guna meningkatkan ketertiban dan keamanan kepemilikan ternak, memperbaiki mutu genetik ternak, dan deteksi dini terhadap penyakit ternak, maka perlu diberikan kartu ternak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/1.2010; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek, subyek, dan waktu pendaftaran ternak, mutasi ternak, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
10 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan berdasarkan prinisp ekonomi dan produktifitas akuntabilitas; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD Raden Mattaher Jambi dalam pasal 98 ayat (2) besaran tarif selain kelas III ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 23 Tahun 2005.
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Pelayanan, Pengganti Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pemulasaran dan Visum Et Repertum; Pelayanan Mobil Ambulan dan Mobil Jenasah; Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan; Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; Pelayanan Laundry; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia; Tata Cara Pemungutan; dan Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
1) Tarif pelayanan CSSD dan Incenerator atau tarif pelayanan lainnya yang belum terdapat pada
peraturan ini dapat ditetapkan di Keputusan Direktur Utama.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat