PERDA Kota Depok No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSi RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengal berlakunya Undang-Undalg Nomor 28 Tahun 2O09 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan ; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Perda Nomor O5 Tahun 2008.
13 halaman, Penjelasan: - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;
bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso merupakan bagian dari perangkat daerah yang dalam pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Sintuwu Maroso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; strktur organisasi; kepegawaian dan eselon; tata kerja; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
6 Halaman, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2012
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/ NO 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 2011; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 22 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
9 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2012 - 2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar
sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
4. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak
Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2324);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3469);
8. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3470).
Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dengan
peningkatan sektor unggulan Kabupaten pada aspek perikanan, pariwisata dan pertanian
serta pertambangan sebagai wilayah kepulauan yang berbasis bahari dan maritim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
154 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang atau pribadi dan badan yang meiakukan usaha dengan menggunakan tempat dan ruangan, diwajibkan memiliki atau mempunyai Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan;
Bahwa sehubungan dengan meningkatnya Pembangunan di Kabupaten Konawe Utara sejalan dengan laju perkembangan ekonomi khususnya dunia usaha perdagangan, jasa dan industri maka perlu adanya Peraturan Daerah tentang ketentuan besarnya retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan
Dasar hukum: UU Gangguan ( UUG/HO ) Stbl tahun 1926 Nomor 226; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1992; UU No.13 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Perda Daerah Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi;
3. Ketentuan Perizinan;
4. Tata Cara Pemberian Izin;
5. Jangka Waktu Pemberian Izin;
6. Penggolongan Usaha;
7. Golongan Retribusi;
8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
9. Prinsip Dalam Penetapan
10. Struktur Dan Besarnya Tarif
11. Wilayah Pemungutan;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Kewajiban;
15. Sanksi Administrasi;
16. Pembinaan Dan Pengawasan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Lain-Lain;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat