Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2012/NO.110 LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Besi Kecamatan Seram Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi Negeri Administratif. Negeri Administratif Besi telah dibentuk dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 413 – 454/2007 tanggal 20 Nopember 2007 tentang Negeri Persiapan Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Negeri Sawai, dipandang perlu membentuk Negeri Administratif Besi sebagai pemekaran dari Negeri Sawai. Pembentukan Negeri Administratif Besi, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberi kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri untuk menyelenggarakan Pemerintahan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Besi Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2012
badan penanggulangan bencana daerah-susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penagnggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penagnggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Badan Penagnggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara merupakan Perangkat Daerah, maka pembentukannya harus disesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organiasi Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 ahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penagnggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
12 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi, rencana struktur ruang wilayah daerah, pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah, Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat, Sistem Informasi Dan Komunikasi Penataan Ruang, kelembagaan, pengawasan penataan ruang, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1999 dicabut.
218 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2012
Pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. sesuai Nota Kesepahaman antara Pemda Provinsi Bengkulu dengan BNN No. 03/2011/SKB/54/IV/2011/BNN tentang kerjasama pelaksanaan percepatan Pengembangan dan pembangunan kapasitas BNN di daerah dan keputusan kepala BNN Provinsi Bengkulu No. KEP/73/VI/2011/BNN tentang pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan BNN Provinsi Bengkulu mengamanatkan perubahan status Pelaksana Harian BNN Provinsi Bengkulu menjadi BNN Provinsi sebagai Instansi Pemerintah Pusat
2. Dari pertimbangan itu, maka perlu dilakukan petataan kembali Struktur Organisasi dan tata kerja, Lembaga lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
1. UU No. 35 tahun 2009
2. UU No. 12 tahun 2011
3. PP No. 20 tahun 1968
4. PP No. 100 tahun 2000
5. Permendagri No. 57 tahun 2007
6. Permendagri No. 53 thun 2011
7. Peraturan Kepala BNN No. PER/04/V/BNN tanggal 12 Mei 2010
8. Perda Prov. No. 5 tahun 20078
9. Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2008
Setelah diadakan perubahan Perda No. 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, diadakan penghapusan beberapa pasal yang kurang efektif, diantaranya Pasal 2 ayat (2), pasal (7), (8), (9), dan (10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Polewali Mandar memerlukan arah dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri 050/2020/SJ Tanggal 11 Agustus 2005 Perihal Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.05 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan RPJPD Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
5 halaman, Penjelasan 45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kegiatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam memberhasilkan pelaksanaan tugas pemrintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan perlu dukungan dana yang cukup sebagai perwujudan otonomi daerah.
Bahwa dalam upaya peningkatan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur pemberian sumbangan dari pihak ketiga Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Kepmendagri No. 8 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian sumbangan dari pihak ketiga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga, ketentuan sumbangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Perdakab Tapanuli Tengah No. 44 Tahun 2001 tentang pemberian sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang
baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peratura:r perundang-undangan daerah
yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat
semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di daera maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pembentukan; c. ruang lingkup; d. jenis, tahapan pembentukan dan materi muatan peraturan perundang-undangan daerah; e. perencanaan peraturan perundangan-undangan daerah; f. penyusunan peraturan perundang-undangan daerah; g. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan perundang-undangan daerah; h. pengundangan; i. penyebarluasan; j. partisipasi masyarakat; k. penganggaran; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 49 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat