Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi dan misi daerah, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan nasional, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 – 2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun kedepan terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 dalam bentuk visi, misi, arah dan tahapan pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 01 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009-2013
ABSTRAK:
Kabupaten Enrekang memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembangunan daerah Kabupaten Enrekang sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2008-2028 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJM Provinsi, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap 2 pelaksanaan Rentra Daerah periode sebelumnya, yang memuat visi dan misi serta program Bupati.
Dasar Hukum: 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2008-2028 (
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2009-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2009
APBDProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2009 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 35 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala agar berlangsung secara efektif, efisien dengan sasaran tertentu, diperlukan perencanaan pembangunan; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun sesuai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007-2012 dan anggaran dengan sumber lainnya maka perencanaan pembangunan disusun dan dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007-2012;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012 Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Jagka Menengah Daerah; Sistematika Penyusunan Perencanaan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Data Dan Informasi; Kelembagaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 33 Tahun 2008
PENJABARAN- ANGGARAN PENDAPATAN- DAN - BELANJA- DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2008/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2010
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan pasal 13 ayat (2) UU No 25 tahun 2004, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) Daerah KAB. OKUT TAHUN 2005-2010
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 37 tahun 2003 : UU No 10 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 tahun 2004; UU No 17 tahun 2007; PP No 56 tahun 2001; PP No 79 tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 40 tahun 2006; PP No 38 tahun 2007: PP No 8 tahun 2008; PP No 26 tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No 14 2006.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Pengertian dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 31 Tahun 2008
RENCANA - PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) - DAERAH KAB. - OKUT TAHUN 2005-2025
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2008/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah Kab. OKUT tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin intergrasi,Sikronisasi dan sinergi baik antara ruang antara waktu antara fungsi pemerintah di perlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu dua puluh tahun
pasal 13 ayat (2) undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan jangka panjang yang di tetapkan dengan peraturan daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;PP No 56 Tahun 2001;PP No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 40 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;PP NO 26 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 14 Tahun 2006;Perda No 17 Tahun 2007
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : dalam pelaksanaan RPJP daerah Tahun 2005-2025 perlu di jabarkan ke dalam RPJM daerah untuk jangka waktu setiap 5 Tahun dan di tetapkan dengan Peratuaran Daerah sendiri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat