Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2008/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala agar berlangsung secara efektif, efisien dengan sasaran tertentu, diperlukan perencanaan pembangunan; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun sesuai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007-2012 dan anggaran dengan sumber lainnya maka perencanaan pembangunan disusun dan dituangkan dalam suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007-2012;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012 Dengan Sistematika; ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Jagka Menengah Daerah; Sistematika Penyusunan Perencanaan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Data Dan Informasi; Kelembagaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
- 14 Halaman
|