Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah
daerah mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan
pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat, sehingga dihasilkan
keluaran pendidikan yang berkualitas;
b. bahwa berdasarkan kewenangan, kebutuhan, kemampuan dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, perlu dibangun dan dikembangkan
komitmen bersama di antara pemangku penyelenggaraan Sistem
Pendidikan secara Demokratis, Terbuka, Partisipatif, Bermartabat, dan
Bertanggung jawab;
c. bahwa untuk menunjang hal tersebut di atas serta menjamin Landasan
Hukum demi keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam
penyelenggaraan Sistem Pendidikan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Kabupaten
Lampung Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1821);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 tahun 2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar lsi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah / Madrasah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah / Madrasah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi Program Paket A, B, dan Program Paket C;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang
Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Keaksaraan Program Paket A, Program Paket
B, dan Program Paket C;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Administrasi pada Sekolah/Madrasah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Laboran pada Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Standar Perpustakaan pada Sekolah/Madrasah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
30. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang
Pedoman Pendirian Sekolah;
31. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang
Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2007 Nomor 11).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
3. Kewajiban Pemerintah Daerah
4. Pengelolaan Pelayanan Pendidikan
5. Wajib Belajar
6. Peserta Didik
7. Penyelenggaraan Pendidikan Formal
8. Pendidikan Non Formal
9. Pendidikan Akan Usia Dini
10. Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
11. Pendidikan Keagamaan
12. Ketenagaan
13. Evaluasi, Akreditasi dan Pengawasan
14. Partisipasi Masyarakat
15. Pendanaan Pendidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2009.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengeloaan Dana Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan pada SD Negeri, SMP Negeri dan SMP SATAP di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya dalam penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kabupaten Brebes secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai dengan usia, domisili, tingkat intelektualitas, minat dan bakat calon peserta didik, perlu pedoman penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara PPDB, PPDB jenjang TK, PPDB jenjang SD, PPDB jenjang SMP, pelaksanaan dan daftar ulang, perpindahan peserta didik, kelas khusus olahraga, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 22 Tahun 2020 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 18 Tahun 2016
PENDIDIKAN - BANTUAN BIAYA MAHASISWA KURANG MAMPU DAN MAHASISWA BERPRESTASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan visi misi Rencana Pembangunan Ja:rgka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali 2013-2018 yaitu mendorong pemberdayaan masyarakat melaltti peningkatan program pelayanan pendidikan yang menekankan pada kualitas
Sumber Daya Man rsia yaitu Llntuk membantu meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa kurang mAmpu dan mahasiswa berprestasi, perlu diberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
UU No.11 Tahun 2000, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2012, UU No.9 Tahun 2015, Perda Morowali No.8 Tahun 2013.
rlalnm rangka menjamin pemeratan kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan pemerintah daerah scsuai kew€nangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada pcs€rta didik yang orang tua atau walinya tida.k mampu membiayai pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
PERWALI Kota Depok No. 22 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENYESUAIAN IJASAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019
Permendikbud No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Mengubah :
Permendikbud No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 18, BN.2019/No.609, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat