Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Daerah perlu membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubaah dg PP No 66 Th 2010; PP No 61 Th 2010; Permendiknas No 34 Th 2006; Permendiknas No 44 Th 2009; Permendiknas No 70 Th 2009; Permendiknas No 75 Th 2016; Permendikbud No 51 Th 2018; Perda Prov. Banten No 7 Th 2012; Pergub Banten No 47 Th 2014; Pergub Banten No 31 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan PPDB pada SMA Negeri. SMK Negeri, Dan SKH Negeri; 3.Pelaporan Dan Pengawasan; 4. Sanksi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan program pelayanan
pendidikan dan pelatihan kenaikan indeks biaya
penyelenggaraan diklat sehingga berpengaruh terhadap
besarnya retribusi pelayanan pendidikan dan pelatihan
teknis pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan dan adanya fakta baru,
dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Gubernur Nomor 018 Tahun 2015 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 018 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif
Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018
Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2015 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB BELAJAR 12 (DUA BELAS) TAHUN
ABSTRAK:
a. pelaksanaan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kescmpatan memperoleh pendidikan guna menjawab tuntutan perubahan kehidupan Iokal, nasional, dan global, maka peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung akan dilakukan dengan meluncurkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun:
b. bahwa Pemerintah Daerah dapat rnenetapkan kebijakan peningkatan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah melalui Pcraturan Daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun:
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nemer 79 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nemer 38 Tahun 2007;
12.Peraturan Pemerintah Nemer 47 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nemer 48 Tahun 2008;
14.Peraturan Pemerintah Nemer 17 Tahun 2010;
15.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nemer 6 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nemer 3 Tahun 2009 ;
17. Peraturan Daer-ah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 ;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Wajib Belajar 12 (dua belas) tabun adalab program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Guna untuk mengembangkan potensi peserta didik secara utuh dan terintegrasi yang meliputi ranah kognitif, efektif, dan psikomotorik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
10 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE•
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka tertib pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi dalarn lingkup Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone, perlu dilakukan penataan tugas
pokok dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bone Nomor 26
Tahun 2008 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bone Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Dinas, Dinas Pendidikan
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286l;
3-. Undang-Undang Nomor 20- Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor- 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015- Nomo:r SS,,
Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerin-tah Nomor- 19' Tahtm 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Re_publik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik
ii
,J
I
Menetapkan
Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun. 2008- Nomor 9,1, Tambahaa.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-S·
Nomor 4864);
9-. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor- 3- 'Pahun
2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2008;
Pasal I
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 18 TAHUN 2016
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meringankan biaya pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat, perlu memberikan Bantuan Operasional Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Peruntukan, Besaran, Mekanisme Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta (BOSDA Swasta). BOSDA Swasta adalah bantuan operasional yang digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat. BOSDA Swasta dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang terdiri dari belanja pegawai dan belanja barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, Ikatan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Ikatan Belajar Bagi Pelajar
Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, maka diperlukan Sumber Daya Manusia Aparatur yang berkualitas dan profesional di bidangnya. Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan profesional di bidangnya maka diperlukan upaya pendidikan dan keterampilan sesuai tuntutan bidang tugas dan perkembangan organisasi pemerintahan. Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia Aparatur dan masyarakat umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, lkatan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Ikatan Belajar Bagi Pelajar Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, lkatan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Ikatan Belajar Bagi Pelajar Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Ikatan Dinas dan Ikatan Belajar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 18, BN. 2015 No. 1221, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi
para pejabat yang akan dan/atau telah menduduki
jabatan struktural eselon II di seluruh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah ditujukan untuk
mempercepat tercapainya visi negara melalui
koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam mengatasi
berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 11 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
Bab I Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, Kompetensi)
Bab II Kurikulum ( Agenda pembelajaran, Tahapan pembelajaran dan mata diklat, Ringkasan mata diklat)
Bab III Peserta (persyaratan, pencalonan dan penetapan, penugasan, status peserta, jumlah, kode sikap perilaku, Pin pemimpin perubahan)
Bab IV Tenaga Kediklatan (Jenis tenaga kediklatan, Persyaratan tenaga kediklatan, penugasan)
Bab V Fasilitas Diklat (Prasarana, Sarana)
Bab VI Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan (Perencanaan, pembinaan, pembiayaan)
Bab VII Penyelenggaraan (Lembaga Penyelenggara, waktu pelaksanaan, pelaksanaan, jadwal pelaksanaan)
Bab VIII Evaluasi (Evaluasi Peserta, Manajemen perubahan, evaluasi akhir, kualifikasi kelulusan, Evaluasi Pengampu Materi, Evaluasi penyelenggaraan, Evaluasi Pasca Diklat)
Bab IX Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Piagam Penghargaan dan Registrasi
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013
68 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat