Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2010 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Program Pembangunan Daerah Tahun 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka perlu kembali dibentuk kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis.
Daerah sebagai perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan
dengan cakupan tugas, peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik Republik Indonesia dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Konawe selatan Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tehun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perangkat Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang perubahan Perda No. 12 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025;
UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi dari Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Situasi dan kondisi masyarakat Pulau Balang Caddi saat ini telah mengalami pertumbuhan baik pertumbuhan penduduk maupun ekonomi, dan sosial budaya masyarakat telah dipengaruhi oleh dinamisasi kehidupan masyarakat perkotaan yang majemuk, dinamis, kreatif dan kritis ; Pulau Balang Caddi dan Pulau Langkadea sebagai bagian dari Wilayah Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabbiring, telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 ; untuk dibentuk menjadi satu kelurahan baru ; kelurahan baru tersebut diberi nama Kelurahan Mattiro Bintang, berdasarkan atas aspirasi masyarakat dan telah melalui proses musyawarah mufakat dalam forum Kelurahan Mattiro Sompe, yang difasilitasi oleh Camat ; aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud huruf c telah diusulkan oleh Camat Liukang Tupabbiring kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan melalui Surat Nomor 058 /139/Set untuk diproses pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang ; sesuai Berita Acara Hasil Penilaian Studi Kelayakan Tim Observasi pada tanggal 31 Oktober 2009 Pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang Layak dilakukan ; berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008. Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, atau Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan kepada DPRD untuk dibahas dalam Forum Rapat Paripurna DPRD dan selajutnya disetujui bersama.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2010
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 – 2013.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta
Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008-2013 dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, 3. Maksud dan Tujuan, 4. Sistematika, 5. Isi dan Iuran RPJM Daerah, 6. Pengendalian dan Evaluasi, 7. Ketentuan Lain-Lain, dan 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2009
PERATURAN DAERAH - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2009/No.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 – 2013.
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyumas
merupakan penjabaran visi, misi, program
prioritas Bupati dalam pelaksanaan
pembangunan 5 (lima) tahun ke depan
sebagai arah dan prioritas pembangunan
daerah secara menyeluruh yang
dilaksanakan secara bertahap untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2008
- 2013, akan tetapi
i:>erdasarkan Pasal 150 ayat 3 huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah RPJM
Daerah harus ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, sehingga Peraturan
Bupati dimaksud perlu dicabut dan RPJM
Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf
b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2008
- 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang
-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 18 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
198 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2009 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Bangunan perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: mengatur tentang biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Peraturan tersebut juga mengatur tentang jenis-jenis bangunan, konstruksi bangunan, pelaksanaan pembangunan, tarif retribusi, dan sanksi yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 19 Tahun 1995
tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
1996 Nomor 13) sepanjang yang mengatur tentang ketentuan retribusi
IMB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun ;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan dengan memperhatikan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 050/20201SJ tentang Petunjuk
Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah, dalam
rangka pengintegrasian Perencanaan Pembangunan Daerah
dalam Sistem Pembangunan Nasional, Pemerintah Provinsi wajib
menyusun RPJPD yang memuat visi, misi dan arah
pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
3. Ketentuan Lain-Lain;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan; bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan; bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2029
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perda Prov Kalbar No.7 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas dan Tujuan; Sistimatika; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat