Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD. 2019/No. 33 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban di Kota Dumai, bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan akuisisi arsip statis di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Dumai Nomor 62 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Akuisisi Arsip Statis; Teknis Pedoman Akuisisi Arsip; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Lamp III
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang terdapat arsip vital yang perlu diselamatkan untuk menjamin kelangsungan hidup organisasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan arsip vital di Pemerintah Kota Padang Panjang agar dikelola dengan baik dan benar, perlu adanya pedoman pengelolaan arsip vital
Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 Tahun 2019
KLASIFIKASI - ARSIP - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIMAHI
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BD 2019/489
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa Kota Cimahi memerlukan Pengklasifikasian arsip dalam rangka pengelolaan kearsipan sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cimahi tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 26 Tahun 2014 dicabut.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 22 PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN ARAH, LANDASAN DAN KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN ALIH MEDIA ARSIP, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 131-3-2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMELIHARAAN ARSIP AKTIF; ALIH MEDIA ARSIP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
41 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian dan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan penyusutan arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto khususnya berkaitan dengan arsip fasilitatif kepegawaian dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 29 AYAT (6) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAN UNTUK MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DALAM MELAKUKAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TANGGUN JAWAB; JENIS DAN BATASAN; TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melindungi fisik, informasi arsip dan menjamin keamanan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dan untuk menyediakan informasi arsip yang dikategorikan terbuka serta dapat diakses bagi
kepentingan publik, perlu menetapkan sistem klasifikasi
keamanan dan akses arsip dinamis.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Sarana, Pengguna Arsip, Pengamanan Arsip, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektif dan efisiensi pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan arsip statis dan pelestarian arsip yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto, serta dengan telah dilaksanakannya persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substatof Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang No 43 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaaan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perka ANRI No.14 Tahun 2015, Perka ANRI No.22 Tahun 2015, PErda No.9 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2019,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; JRA; Pelaksanaan Penyusunan Arsip; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 180 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif, efisien dan keseragaman dalam pengelolaan arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar perlu dilakukan penyusutan arsip secara berkala; Dan bahwa untuk memberikan arahan bagi Perangkat Daerah/unit kerja selaku pencipta dan pengelola arsip dalam melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip diperlukan suatu pedoman; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip NasionalRepublik Indonesia Nomor19 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemindahan Arsip, Pemusnahan Arsip, Penyerahan Arsip Statis, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat