Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; JRA; Pelaksanaan Penyusunan Arsip; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat