Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, pemerintah desa diberi kewenangan untuk mengadakan kerja sama desa; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa di Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup kerja sama desa, maksud, tujuan, dan prinsip kerja sama desa, tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, penye;esaian perselisihan, jangka waktu, force majeure, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2000 dicabut
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 pada pada ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2005 tentang Desa, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerahtentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Susunan Keanggotaan;Mekanisme Pengangkatan, Peneteapan dan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Fungsi, Wewenag, Hak dan Kewajiban Serta Larangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Tata Tertib Rapat Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Masa Keanggotaan dan Pemberhentian;Kedudukan Keuangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;Tindakan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2008 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7
Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi desa;
b. bahwa ketentuan mengenai penghasilan Perangkat Desa
telah diatur tersendiri
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun
2006.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan Perda Kab Wonosobo No 7 Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2008
ENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN-Kepala desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 51 Tahun 1999 sesebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP 72 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan kepala desa; mekanisme pembentukan panitia pemilihan; susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pemilihan; hak memilih dan dipilih; penjaringan dan penyaringan; kampanye calon kepala desa; pemilihan kepala desa; pemilihan ulang; pelantikan kepala desa; larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih; biaya pemilihan kepala desa; masa jabatan kepala desa; penyidikan kepala desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2001
16 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
PEDOMAN PERUBAHAN STATUS DESA
MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
di kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayah administrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, luas wilayah dan jumlah penduduk,batas wilayah, titik koordinat dan pusat pemerintahan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sumedang Tahun 2008 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat