Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 4 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2014 Nomor 7)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 Nomor 1.2.0.01.00.00.00.5,1 tanggaJ 28
Desernber 2015, Pemerintah Kota Magelang mendapat Alokasi
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan
Pemerintahan Desa berupa Belanja Bantuan Keuangan yang
telah ditetapkan alokasi penggunaannya; bahwa berdasarkan SUrat Mendagri No 470/6499/SJ perihal Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah TA 2016 tanggal 18 November 2015, dalam rangka mengantisipasi permasalahan pelayanan bidang administrasi kependudukan, bilamana terjadi kerusakan pada peralatan dan kelangkaan pada bahan pendukung yang sifatnya habis pakai yang tidak dapat diprediksi atau tak terduga dan/atau mendasak yang berdampak pada terganggunya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka pemerintah daerah dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui APBD, dengan cara mengalokasikan anggaran pada jenis Belanja Tidak Terduga, Kelompok Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan alam Satuan l{erja Pengelolaan keuangan Daerah (SKPKD ). Selanjutnya untuk merealisasikan kebutuhan peralatan dan bahan pendukung yang sifatnya habis pakai tersebut yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan prediksi pemerintah daerah, maka dilakukan pergeseran jenis Belanja Tidak Terduga yang dianggarkan pada SKPKD ke dalam anggaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan; bahwa pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam lruruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peratuan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nornor 1 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kora Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2013; Perda Kota Magelang No 8 Tahun 2015; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun2 006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2007; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 52 Tahun 2015; Pergub Jateng No 49 Tahun 2015; Perwal Magelang No 14 Tahun 2015; Perwal Magelang no 32 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran 1, Lampiran II dan penyisipan Pasal 3a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2016.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 32 Tahun 2015 diubah.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Dalam Pelaksaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menetapkan peraturan mengenai batas jumlah SPP-UP. SPP-GU dan SPP-TU
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Walikota; 3. Pemerintah Daerah; 4. Satuan Kerja Perangkat daerah; 5. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan; 6. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan; 7. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan; 8. Surat Penyediaan Dana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016
Perwali Kota Tasikmalaya No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Yang Belum Memiliki Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2006, perlu menetapkan Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang belum memiliki rumah jabatan atau rumah dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang belum memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pembentukan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi;
14. Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2010 Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Tebing Tinggi:
a. Nomor 6 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2010 Nomor 6);
b. Nomor 2 Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 Nomor 2);
c. Nomor 7 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 Nomor 7);
d. Nomor 21 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2015 Nomor 21);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dalam Rangka Pelaksanaan APBD Kota Kediri TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Kediri;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor
57);
Jumlah setinggi-tingginya SPP-UP bagi setiap SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Permintaan pembayaran uang persediaan diajukan dengan menggunakan dokumen SPP-UP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dalam
pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan
daerah, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016, Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 Kode Rekening 1.01.01.01 Dinas
Pendidikan, Kode Rekening 1.02.01.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening
1.02.02.01 Rumah Sakit Umum Kardinah, Kode Rekening 1.03.01.01 Dinas
Pekerjaan Umum, Kode Rekening 1.06.01.01 BAPPEDA, Kode Rekening
1.20.06.02 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Kode Rekening
2.22.01.01 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga
Berencana, Lampiran III Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 Daftar Penerima Belanja Hibah
APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Walikota iTegal Nomor 31 Tahun 2015 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penjabarananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
249/PMK.07/2015 tentang Perubahan Rinciian Dana Bagi
Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 250/PMK.07/2015 tentang Perubahan
Rinciian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015,
pemerintah menunda penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak
Tahun 2015 dan Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak
Tahun 2015 kepada pemerintah daerah;
b. bahwa sebagai akibat penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Bontang tidak
mampu menyelesaikan seluruh kewajiban yang harus
dibayar pada Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa agar kewajiban pemerintah daerah Tahun Anggaran
2015 dapat diselesaikan, perlu melakukan penjadwalan
ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya
dalam APBD Tahun Anggaran 2016, dengan cara mengubah
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun
anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan;
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bontang tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang
Tahun Anggaran 2016.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2015
Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat