Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2006 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Kerjasama Saling Menguntungkan Lintas Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2006
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Perda ini didasarkan atas:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
3. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana gtelah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Keweanagan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
8. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
11. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dann Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut,
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan desa;
3. Sumber pendapatan desa;
4. Pelaksanaan anggaran;
5. Pembinaan/pengawasan;
6. Ketentuan peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
9 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
memiliki kewenangan mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya sendiri, dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan dana
yang memadai;
b. bahwa untuk adanya dukungan dana sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur sumber
pendapatan desa;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Sumber Pendapatan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Sumber dab Jenis Pendapatan Desa baik dari : a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten untuk desa yang merupakan ADD;
d. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani maka pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan keseahteraan masyarakat;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2006
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya PP RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan kembali dengan Perda.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf S; Mengubah Ketentuan Pasal 13; Mengubah Ketentuan Pasal 17; Mengubah Ketentuan Pasal 19; Mengubah Ketentuan Pasal 23; Mengubah Ketentuan Pasal 26; Disisipkan 1 ayat diantara Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a); Mengubah Ketentuan Pasal 27 ayat (3).
9 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggungjawab; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh penghasilan dan tunjangan; tas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006
PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, pengaturan bantuan keuangan kepada partai Politik harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat