PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2),
Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 24
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016
tentang Penyelenggaran Kepariwisataan, maka Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Bidang Pariwisata; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Pariwisata; 11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Manajemen Krisis Kepariwisataan; 12. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata;13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2020
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Soppeng Tahun 2020-2035; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Investasi adalah Kementerian Investasi/BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Kepariwisataan, Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Daerah Tujuan Pariwisata, Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Industri Pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha jasa makanan dan minuman, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha daya wisata, Usaha daya tarik wisata, Usaha kawasan pariwisata, Usaha jasa transportasi wisata, Usaha jasa perjalanan wisata, Biro perjalanan wisata, Agen perjalanan wisata, Usaha jasa makanan dan minuman, Usaha restoran, Usaha rumah makan, Usaha bar/rumah minum, Usaha kafe, Usaha kafe, Usaha jasa boga, Usaha pusat penjualan makanan, Usaha penyediaan akomodasi, Usaha hotel, Usaha motel, Usaha pondok wisata, Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Usaha gelanggang olahraga, Usaha gelanggang seni, Usaha bioskop, Usaha arena permainan, Usaha kelab malam/diskotik, Usaha pub/rumah musik, Usaha panti pijat, Usaha taman rekreasi, Usaha Karaoke, Usaha jasa impresariat/promotor, Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran, Usaha jasa informasi pariwisata, Usaha jasa konsultan pariwisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha wisata tirta, Usaha wisata bahari, Usaha Solus Per Aqua, Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia, Usaha perseorangan. BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III
JENIS USAHA PARIWISATA. BAB IV
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA. BAB V
TAHAPAN
Bagian Kesatu
Umum Bagian. Kedua
Pendaftaran Usaha Pariwisata. Bagian Ketiga
Penerbitan Nomor Induk Berusaha Pariwisata. Bagian Keempat
Pencantuman ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata. Bagian Kelima
Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata. BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN Bagian Kesatu
Pembekuan Sementara. Bagian Kedua
Pembatalan. BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2023.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan ekosirstem investasi dan kegiatan berusaha di L-raerah perlu didukung dengan
kegiatan berusaha di Daerah perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan keten.tlran Pasal 3 Peraturam Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Fenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengatur penyelenggaraan perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undarg Nomot: 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Uadang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 48 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
-
-
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Setiap waarga negara mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman. Kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit yang ditularkan melalui daging yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging, maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010; Permentan No. 144/Permentan/PD.410/9/2014
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; RPH; UPD; Pemotongan Hewan; Persyaratan Higiene dan Sanitasi; Izin mendirikan RPH dan/atau UPD; Izin Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Pelayanan Teknis; Pemotongan Hewan di Luar RPH; Pengawasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 07 Tahun 2010
ketentuan - izin - usaha - di - bidang - kesehatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD 2010/112 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan Usaha di Bidang Kesehatan dalam perkembangannya perda dimaksud perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada maka perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 038/Birhup/1973; Permenkes No. 916/Menkes/Per/VII/ 1997; Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005; Permenkes No. 512/Menkes/Per/VI/2007; Permenkes No. 118/Menkes/Per/X/204; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/1/2010; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan no. 11 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jenis Usaha Di Bidang Kesehatan, Ketentuan ijin Usaha, Peramgkat Pelaksana Izin, Operasional, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib lalu lintas diperlukan adanya tertib penyelenggaraan tempat parkir untuk meningkatka peyelenggaraan tempat parkir yang di selenggarakan oleh pemerintah dan swasta maka penyelenggaraan tepat parkir ditetapkan denan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres RI No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Rang Lingkup , Penyelenggaraan Dan Perizinan, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawsan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan
serangkaian kegiatan yang sistematis, terencana dan
terpadu yang dilakukan untuk meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat selaku pelaku usaha guna mewujudkan
pelayanan perizinan berusaha di Daerah yang cepat,
sederhana, mudah, murah dan transparan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah,
perlu mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Layanan Sistem OSS, Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sinergitas, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perda Kab. Muaro Jambi No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaiamana telah diubahdengan Perda Kabu. Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2000; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, yang meliputi; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MEROBOHKAN BANGUNAN; NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATACARA PEMBAYARAN; TATACARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; DARLUARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No.15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 15 Seri B)sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muaro Jambi No. 26 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 58 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal –hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
22 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa jenis dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif dengan memperhatikan perkembangan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perdagangan serta pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sikka saat ini; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M DAG/PER/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor70/M DAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011.
Tujuan peninjauan tarif retribusi pelayanan pasar adalah:
a. mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. menata keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam rangka peningkatan
perekonomian Daerah; dan
c. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari Retribusi Jasa Umum terhadap pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif retribusi yang diatur dalam pasal 9 dan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Keppres No. 80 Tahun 2003, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 6 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
MERUBAH PERATURAN DARAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
5 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat