Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2024 (369)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Antidumping Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Anti Dumping Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil keuta dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian dumping dan subsidi dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian kerugian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia ; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia.
ketentuan Pasal 1 huruf a, Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1191)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1187)
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 61, BN.2021/No.1187, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Permendag No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Permendag No. 60/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Dan Bidang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahKebijakan AkuntansiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Permendag No. 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 60, BN 2009/ NO 921; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara Dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 90, BN 2018/No. 1157; http://jdih.kemendag.go.id/ : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia Di Taipei
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKebijakan AkuntansiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendag No. 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara Dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG /KEP/10/2017 Tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Pelaksana Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan Tahun 2017
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 88, BN.2018/ NO.1477; JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016
Permendag Nomor 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 60/M-DAG/PER/8/2016, BN 2016/NO 1217.KEMENDAG.GO.ID : 24 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Dan Bidang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 08/M-DAG/PER/2/2016, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 361 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat