Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.10 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 ;
b. bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569) ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024) ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540) ; 19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 69 Seri E Nomor 6) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 03 Seri A Nomor 01) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 05 Seri A Nomor 03) ;
Materi Pokok Perda ini adalah: Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi bantuan
keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemelihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kota
Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota
Makassar .
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Purwakarta Tahun 2006 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukoharjo No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2006
pokok - pokok - pengelolaan - keuangan - daerah - kabupaten - sukabumi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2006/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarakan ketentuan Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004 maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU N0o. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004; Pp No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Pp No. 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 15 Tahun 1997; Perds Kab. Sukabumi Nio. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002;Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2002; Perda kab. Sukabumi No. 1 Tahun2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Umum Dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Stuktur APBD,Penyusunan Rancangan APBD, Penetapana APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Pengunaan Surplus APBD, Kekayaan Dan Kewajiban, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pengelola Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelola Keuangan Dan Layanan Umum Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2006.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Rumah Potong Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta untuk menjaga mutu dan kesehatan daging (hewan yang di potong), Pemerintah Daerah telah menyediakan Rumah Potong Hewan sebgaai tempat pemotongan hewan;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2006 No.70
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah maka sesuai Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu mengatur dan menetapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Pepres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus; Kekayaan dan Kewajiban; Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
72 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat