PERBUP Kab. Purworejo No. 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/No.4 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman daJam pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 aebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1.2 Tahun 2013; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan, tingkat kebutuhan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupeti Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang·Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Kegiatan Yang Dibiayai dari Belanja Tidak Terduga
Bab IV Jenis Kegiatan Yang Dibiayai dari Belanja Tidak Terduga
Bab V Pengeluaran Belanja Tidak Terduga untuk Membiayai Keadaan Darurat, Keperluan Mendesak dan Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya
Bab VI Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Membiayai Kegiatan Tanggap Darurat
Bab VII Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya
Bab VIII Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEUANGAN DESA
BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PENGORGANISASIAN
BAB VII PEMBINA, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh, dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan
Modal Pemerintah Kota ditetapkan dengan Qanun;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Aset Tetap
Pemerintah Kota Langsa yang dikelola Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Keumueneng Kota Langsa yang belum ditetapkan
maka perlu
merevisi/merubah Qanun Kota Langsa Nomor 1
Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Qanun tentang
Perubahan Atas Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2018;
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 3A, 3B, 3C, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
QANUN KOTA LANGSA NOMOR 1 TAHUN 2018
QANUN KOTA LANGSA NOMOR 4 TAHUN 2023
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN TATA KELOLA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata kelola Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Layanan Umum Daerah sebagai perangkat
pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang tidak mengutamakan pencarian
keuntungan;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Lampung Utara, perlu diatur Tata Kelola Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lampung Utara tentang;
d. Pedoman Tata Kelola Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kabupaten
Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 1 Tahun 2004, UU No 36 tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 12 tahun 2019, Permendagri No 61 Tahun 2007, PerMenkes No 75 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, perMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tata Kelola Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Puskesmas Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Halaman : 26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011
PERWALI Kota Banjar No. 18.a Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2004 Nomor 16 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 11), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara - Pergeseran Anggaran - antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan - antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan - antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek dalam jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Sub Rincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan prioritas pada jadwal yang telah ditetapkan, sedangkan pendanaannya tidak terakomodir dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan untuk pelaksanaan pendanaannya hams dengan melaksanakan pergeseran anggaran, maka sebagai dasar dan
kepastian hukum perlu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan, Pergeseran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan dan Pergeseran antar Subrincian Objek Belanja dalam Rincian Objek Belanja Berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf c.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran tugas Dokter, Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam rangka memenuhi beban kerja dan kelangkaan profesi untuk pelaksanaan tugas perlu meninjau kembali Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter,
Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesejahteraan Lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan ketentuan perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Seram Bagian Timur khusus untuk Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter, Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesejahteraan Lainnya.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016;Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran perubahan standar biaya masukan Tahun Anggaran 2017 khususnya untuk Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter, Paramedis, Non Paramedis dan Tenaga Kesejahteraan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Lampiran Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 halaman 21 nomor urut 71 Satuan Tunjangan Kesejahteraan/Intensif Dokter, Paramedis, Non Paramedis & Tenaga Kesehatan Lainnya; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan : 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat