pedoman-pengadaan-infrastruktur
2024
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2025 (424)/10 hlm
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan Dalam Rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan kemudahan serta fleksibiltas
dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan
pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun
dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara, perlu
mengubah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan
Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam
rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan
Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
22 ayat (18) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022
tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur
dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan
Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan,
Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara;
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota
Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yaitu tentang pedoman
penyediaan infrastruktur dan pengadaan
barang/jasa yang lainnya dengan kekhususan dalam
rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun (design and build)dan uang muka pada pekerjaan konstruksi dan
pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
- 10 hlm
|