Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri 3 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah haji
ABSTRAK:
menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan pasal 36 UU no 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang biaya transportasi jamaah haji;
mengingat: 8. UU no 8 th 2019 tentang penyelenggaraan ibdah haji dan umrah; 14.peraturan menteri agama no 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler
peraturan ini mengatur mengenai biaya transportasi jamaah haji, meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip, tanggung jawab pemerintah daerah; penyelenggaraan ibadah haji daerah; sumber pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak diundangkan
jumlah 9 halaman + penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaahn Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan modal daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020 yang meliputi: Ketntuan Umum; Pelaksnaaan Penyertaan MOdal Daerah; Penggunaan Dana; Pengawasan; Deviden; Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perekonomian masyarakat yang lebih maju, mandiri, dan dinamis berlandaskan ekonomi kerakyatan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang didasari prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
Bahwa Kabupaten Balangan memiliki berbagai potensi bahan dasar yang dapat menunjang masyarakat menjalankan usaha mikro secara berkesinambungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Q urusan yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberdayaan;
Pengembangan;
Perlindungan;
Monitoring Dan Evaluasi;
Partisipasi Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, negara menjamin adanya kepastian hukum melalui penegakan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Demak, keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu ditingkatkan sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelatikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat PPNS, pakaian seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan ketentuan dalam pasal 105 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan pasal 511 ayat 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendaliaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Pendanaan, Ganti Rugi dan Sanksi, Insentif dan Tunjangan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
115 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018.
Perda Ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3; Mengubah Ketentuan Pasal 4; Mengubah Ketentuan Pasal 8.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan perkembangan dunia usaha dalam bidang perdagangan diperlukan pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dn untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan upaya perlindungan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam perturan ini diatur tentang Penyelenggaran Pasar termasuk didalamnya mengatur tentang Klasifikasi Pasar, Kewenangan, Penataan, Kerjasama Usaha dan Kemitraan, Pelaporan dan Pengawasan, serta Kewajiban dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tan^ungjawab Keuangan Negara (Umbaran
Neg^a Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahim 2004 tentang Perimbangan
Keuaflgan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Unadang Nomor 17 Tahian 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralgrat, Dewan
Perw^an Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Hangar.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemermtah Nomor 24 Tahim 2004 tentang Kedudukan
I^otokoler dan Keuangan Pimpinan dan An^ota Dewan
Perwakilan Ralqrat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahiin 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan ICineija Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahim 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahim 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahim 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahim 2017 Nomor
9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor
7);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem
Tahun 2017 Nomor 15).
Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KAB.SANGGAU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006 , PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 4 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 11 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 19 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, rincian realisasi anggaran, rekapitulasi realisasi anggaran, neraca, laporan arus kan, catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 3, TLD NO.367
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 342), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat