Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 22/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 59 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu mengubah Lampiran Peraturan
Walikota Batu Nomor 59 Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 59 Tahun 2016 tentang Standar
Biaya Umum Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan yang diubah adalah Lampiran I huruf A, Lampiran II huruf A Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada Keterangan angka 1.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan Walikota Batu Nomor 59 Tahun 2016 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2017 diubah.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Bidang Pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017 perlu disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Bidang
Pendidikan Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang
pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2017, ketentuan Lampiran III
dinyatakan apabila Peraturan Presiden Mengenai
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Alokasi DAK Tahun 2017 diterbitkan setelah
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan
maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi
DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendikbud No. 9 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Mengubah Lampiran Ia dan II
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016;
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP 23 Tahun 2005; PP no. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 82 Tahun 2011; Permendagri No. 81 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No. 10 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2017; Perwako banda Aceh No. 63 Tahun 2010; Perwako Banda Aceh No. 21 Tahun 2016.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota madya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini secara spesifik menjelaskan bagaimana Pemerintah Daerah Kota Tarakan memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran yang sudah berlalu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 135 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencairan Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pencairan Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 135 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencairan Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka kelancaran dan tata tertib administrasi pelaksanaan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya,maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan Sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 1 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 135 Tahun 2016
Peraturan ini memuat; 1. Bandahara Pengeluaran; 2. GU; 3. Surat Penanggung Jawaban Atas Kegiatan dari Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2017 Nomor 11)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat