Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PRESERVASI ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselamatan arsip
sebagai tanggung jawab daerah bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta menindaklanjuti Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman
Preservasi Arsip Statis, maka perlu adanya
preservasi arsip statis dan untuk tertib administrasi dan
kepastian hukum dalam melaksanakan
preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016 .
Ketentuan ini mengatur tentang Pedoman Preservasi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Sukabumi. Terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
46 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5
Tahun 2015 tentang Kearsipan, maka
penciptaan arsip berupa kegiatan pembuatan dan penerimaan
arsip dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi
arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; bahwa untuk tertib administrasi, kepastian
hukum, dan salah satu dasar dalam
penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Sistem Klasifikasi
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemerintah Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, klasifikasi dan pengaturan akses arsip dinamis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
190 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5
Tahun 2015 tentang Kearsipan, maka
penciptaan arsip berupa kegiatan pembuatan
dan penerimaan arsip dilaksanakan
berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi
arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dan untuk untuk tertib administrasi, kepastian
hukum, dan salah satu dasar dalam
penciptaan arsip sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Klasifikasi Arsip.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1995, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Terdiri dari 5 Bab dan 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
154 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah/Unit Kerja selaku pencipta dan
pengelola arsip perlu melakukan penyusutan dan penyelamatan
arsip daerah sebagai bukti autentik penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman
penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Pedoman Penyusutan Arsip
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2017
Terdiri dari 13 pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip Inaktif, Penyerahan Arsip Statis, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
ABSTRAK:
bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok terdapat Arsip Vital yang perlu
diselamatkan dan diamankan untuk menjamin kelangsungan
hidup organisasi;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta agar Arsip Vital dapat
dikelola dengan baik dan benar, perlu disusun pedoman sebagai
acuan dalam pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2015
Terdiri dari 10 Pasal 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengelolaan Arsip Vital, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 83 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang digunakan secara
langsung dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai bahan akuntabilitas dan
alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi
persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, diperlukan upaya
pemeliharaan terhadap arsip tersebut;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan terhadap
arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun
pedoman sebagai acuan dalam pemeliharaan arsip dinamis
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2015
Terdiri dari 25 Pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pemeliharaan Arsip Aktif, Pemeliharaan Arsip Inaktif, Alih Media Arsip, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis
46 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PENGADAAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Pengadaan
perlu segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Urusan Pengadaan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan pengadaan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN BENCANA,
KECELAKAAN DAN KONDISI BAHAYA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Jadwal
Retensi Arsip harus ditetapkan melalui Peraturan
Walikota
b. bahwa menindaklanjuti persetujuan Jadwal Retensi
Arsip Substansif Pemerintahan Kota Blitar sebagaimana
ditetapkan dalam surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/143/2019 tanggal 20
September 2019 Hal sebagaimana tersebut dalam pokok
surat, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan Bencana,
Kecelakaan dan Kondisi Bahaya perlu segera ditetapkan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang Jadwal
Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi
Bahaya di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286); 9. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 131-3/2017); 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Retensi Arsip
Sektor Perekonomian Urusan Pengadaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 319);
peraturan ini mengatur mengenai jadwal retensi arsip urusan pengadaan di lingkungan pemerintah kota blitar. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jadwal retensi arsip; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat