Terdiri dari 13 pasal 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip Inaktif, Penyerahan Arsip Statis, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat