Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Bantul No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol Dan Perda No 12 Tahun 2014 ttg Perubahan Atas Perda No 14 Tahun 2012 ttg Bantuan Keuangan Kepada Parpol
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Materi pokok : Pernyataan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2014.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik memiliki peran dalam membantu
tugas negara, khususnya menjalankan fungsi pendidikan
politik, sosialisasi politik, dan komunikasi politik;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
demokrasi di Daerah maka Pemerintah Daerah perlu
memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik
sesuai fungsinya;
c. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2007
13
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan PP RI No.83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP RI No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Permendagri No.24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2010; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar No.29/KPTS/KPU-Kab.033.4334/V/2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemberian Bantuan Keuangan, Jumlah Bantuan Keuangan,Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Polewali Mandar No.20 Tahun 2010.
7 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bawaslu No. 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2019/No.419, jdih.bawaslu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada Pasal 2 ayat (2), Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Berikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004 dipandang perlu dilakukan Pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang – Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara serentak ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No.27 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014
Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintah Desa, sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa, sehingga seorang Kepala Desa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, dan perlu diatur mengenai
mekanisme Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2011/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi di Sumsel perlu diadakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran dan prinsip, ruang lingkup, kegiatan fasilitasi, kelompok sasaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Oganisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainya Serta Lokasi Kampanye Akbar dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Guna peningkatan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pagar Alam perlu diatur pemasangan atribut publikasi
individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi serta lokasi kampanye akbar
dalam Kota Pagar Alam. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu diatur lebih Ianjut mengenai tempat dan tata cara pemasangan atribut publikasi dan lokasi kampanye akbar dalam Wilayah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2015; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perwali Pagar Alam No. 63 Tahun 2016; SE Mendagri No. 331.1/4151/SJ.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, Jenis atribut publikasi, Jangka waktu penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi. persyaratan Permohonan izin penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi, lokasi dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dan/ atau dilarang untuk menyelengarakan pemasangan atribut publikasi, kewajiban dan larangan Penyelenggaraan Pemasangan atribut publikasi, Lokasi Kampanye Akbar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Walikota
Pagar Alam.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat